BERAU TERKINI – Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyentil sikap tertutup perusahaan di Bumi Batiwakkal, khususnya pertambangan, terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada pemerintah daerah.
Dia mengaku, sejauh ini perusahaan mengangkangi pemerintah daerah terkait laporan secara berkala rencana maupun realisasi CSR ke daerah. Sehingga, pemerintah tak dapat mengukur kebutuhan yang tepat dalam setiap program perusahaan.
“Mereka tidak transparan intinya,” tegas Sri Juniarsih usai mengikuti acara Penguatan Kelembagaan Bawaslu Bersama Mitra Kerja yang dihadiri Anggota Komisi II DPR RI, Edy Oloan Pasaribu, di Mercure Hotel Berau, Tanjung Redeb, Selasa (7/10/2025).
Ketiadaan Forum CSR menjadikan keterbukaan perusahaan tak diseriusi lagi. Dia menduga, hal itu merupakan imbas dari izin pertambangan yang kini menjadi wewenang Kementerian ESDM.
“Dulu kan ada, sekarang ini semua menjadi kewenangan pusat,” ujarnya.
Akibat hal itu, kata dia, pemerintah daerah sebagai pemilik kawasan tak lagi memiliki nilai tawar di mata perusahaan.
Tak ayal, setiap program perusahaan hanya bersifat seremoni dan dikerjakan berdasarkan standar yang ditentukan sendiri oleh perusahaan.
“Sebenarnya mereka (perusahaan) tak transparan juga sama pemerintah daerah,” tuturnya.
Saat ini, Berau sedang mengalami krisis kawasan hutan karena banyak yang berubah menjadi lokasi tambang. Hal itu mengakibatkan bencana banjir melanda kawasan perkotaan hingga kampung.
Selain itu, wilayah hutan yang semakin sempit membuat terganggunya ruang hijau yang sejatinya dapat menjaga ekosistem alami di Bumi Batiwakkal, sehingga udara yang dihirup pun tak lagi segar.
“Seperti yang teman-teman media beritakan, banyak lubang tambang kita kan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ke depan, dia menginginkan perusahaan memperbesar nilai CSR yang dikelola oleh perusahaan.
Anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk menghijaukan kembali hutan yang saat ini gundul akibat aktivitas tambang.
“Harus terbuka untuk membantu pemerintah memulihkan hutan yang sudah pernah ditambang,” ujarnya.
Kepada Komisi II DPR RI, Sri Juniarsih meminta bantuan untuk menyuarakan kewajiban perusahaan pertambangan, termasuk CSR.
Dia mengungkapkan, saat ini, pihaknya ingin agar dana CSR bisa dikembalikan ke daerah untuk melakukan reboisasi hutan yang rusak karena aktivitas pertambangan.
“Karena terus terang, saat ini, Kabupaten Berau dengan segala dinamikanya, seperti illegal mining, masih adalah kawasan hutan yang cukup besar. Mungkin isinya hilang, tetapi hutan akan bisa kita kembalikan melalui deposit reboisasi yang dimiliki oleh perusahaan,” ujarnya. (*)
