TANJUNG REDEB – Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kabupaten Berau akan dimulai pada Juli mendatang.
Berdasarkan informasi dari laman resmi https://disdik.beraukab.go.id/info-spmb, pendaftaran dilaksanakan pada 1-8 Juli 2025 dan verifikasi data akan dilakukan pada 9 Juli 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah, mengimbau para orang tua dan calon murid untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam proses penerimaan.
Pasalnya, proses seleksi tidak hanya menekankan pada aspek akademik, tetapi juga keabsahan data administratif yang harus dipenuhi sesuai dengan jalur pendaftaran yang diikuti.
“Orang tua calon murid harus memastikan dokumen administrasi anak-anaknya sudah sesuai dan datanya ada semua agar tidak ada kendala,” jelas Mardiatul kepada Berauterkini, Selasa (17/6/2025).
Menurut Mardiatul, berbagai ketentuan dokumen, baik umum maupun khusus, telah ditetapkan untuk memastikan transparansi dalam proses penerimaan.
Dokumen persyaratan umum untuk mengikuti SPMB yakni ijazah atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan, akta kelahiran atau surat keterangan lahir, Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili calon murid, pas foto terbaru 3×4, dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon murid asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua.
Adapun dokumen persyaratan khusus sebagai berikut:
Jalur Domisili
Kartu Keluarga atau keterangan domisili jika dalam keadaan tertentu bencana alam atau bencana sosial diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran SPMB.
Jalur Afirmasi
Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, kartu PIP, kartu PKH, dan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya. Surat keterangan atau kartu bagi penyandang disabilitas.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Surat penugasan atau mutasi orang tua, wali dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
Jalur Prestasi
Rapor dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor murid dari sekolah asal (kelas 4, 5 dan 6). Sertifikat, piagam, surat keterangan peringkat 10 besar nilai ujian sumatif akhir.
Sertifikat perlombaan dan penghargaan di bidang akademik maupun non akademik baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga lainnya.
Mardiatul menegaskan, memastikan kelengkapan dan keaslian dokumen merupakan hal yang harus diperhatikan dalam mengikuti SPMB 2025.
“Tiap jalur pendaftaran memang memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi, mulai dari bukti domisili, prestasi, hingga kondisi keluarga,” jelas Mardiatul.
Dia menambahkan, pengumuman setelah melakukan pendaftaran akan dilakukan pada 10 Juli 2025. Lalu, pendaftaran ulang pada 11-12 Juli dan kegiatan belajar mengajar akan dilaksanakan pada 14 Juli 2025.
“Untuk lebih lengkapnya, silakan kunjungi situs resmi SPMB untuk memastikan persyaratan dan tanggalnya,” tutupnya. (*)