BERAU TERKINI – Modus operandi di balik dugaan skandal korupsi di Bankaltimtara mulai terkuak. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menduga ada Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif telah digunakan sebagai jaminan untuk menguras dana bank hingga mencapai Rp275 miliar.
Dugaan modus SPK fiktir ini mengemuka setelah tim penyidik melakukan penggeledahan serentak di tiga kantor Bankaltimtara pada Jumat (15/8/2025) kemarin. Dari operasi tersebut, polisi menyita sekitar 30 kardus dokumen yang kini tengah didalami.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadang Wahyudi, menjelaskan bahwa dana tersebut dicairkan melalui fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) serta kredit untuk pengadaan barang dan jasa.
Kombes Pol Dadang Wahyudi, mengonfirmasi nilai fantastis dari 47 fasilitas kredit yang kini tengah berada di bawah radar penyidikan.
“Total nilai dari 47 fasilitas kredit tersebut mencapai Rp 275 miliar,” kata Dadang.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi untuk mengurai skema yang diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2024 ini. Meskipun demikian, belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi.
Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap berkas-berkas yang disita untuk membuat terang perkara ini.
“Sementara ini penyidikan masih terus berjalan,” pungkasnya. (*)