TANJUNG REDEB – Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi salah satu program pemerintah pusat rupanya bukan sekadar koperasi semata.
Sesuai Undang-Undang Minerba yang baru, koperasi diberikan izin usaha pertambangan, di mana di dalamnya termasuk pengelolaan SPBU, yang merupakan bagian dari usaha tersebut.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menyebut, di Berau ada potensi nantinya untuk penyaluran BBM dan LPG bersubsidi bakal dikelola Koperasi Desa Merah Putih.
“Karena Koperasi Desa Merah Putih ini kan dibentuk untuk bisa memaksimalkan potensi yang ada di masing-masing kampung. Selain itu, juga bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat di kampung, termasuk untuk BBM dan LPG,” terangnya Eva.
Terlebih, dengan pengurus yang merupakan warga desa setempat selain pejabat desa, tentu permasalahan yang dihadapi masyarakat desa sudah dipahami.
Sehingga, Koperasi Desa Merah Putih yang dijalankan warga desa benar-benar bisa menjadi solusi dari permasalahan yang ada.
Koperasi Desa Merah Putih akan memiliki modal awal yang bersumber dari APBN, APBD, dan Dana Desa. Jenis usaha yang dikelola pun akan beragam. Bahkan, satu kampung tidak sama dengan kampung lainnya. Namun, muaranya tetap satu, yakni untuk kesejahteraan masyarakat kampung.
Dengan dikelolanya distribusi BBM maupun LPG oleh Koperasi Desa Merah Putih, maka masyarakat mendapat kemudahan mengakses kebutuhan BBM dan LPG 3 kg.
Selain jaraknya yang semakin dekat, harga yang dibanderol pun akan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku di daerah tersebut.
Menteri Koperasi, Budi Arie, mengungkapkan jika Koperasi Desa Merah Putih akan dikembangkan melalui tiga pendekatan utama, yakni melibatkan sekitar 64 ribu kelompok tani, yang akan bertransformasi menjadi koperasi distribusi pupuk bersubsidi.
Selain itu, mengintegrasikan sistem pertanian dan distribusi pangan di desa dengan lebih baik. (Adv/Aya)
