TANJUNG REDEB – Keberadaan POM Mini atau penjualan BBM bersubsidi secara eceran di Kabupaten Berau segera ditertibkan.
Namun, langkah tersebut kini masih berada dalam tahap sosialisasi dan edukasi yang akan berlangsung selama satu tahun.
Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, menegaskan, upaya penertiban ini penting untuk dilakukan, mengingat penjualan BBM bersubsidi secara eceran tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan.
“Kami terus gencarkan edukasi kepada masyarakat, baik kepada pemilik POM Mini yang sudah beroperasi maupun warga yang berniat membuka usaha serupa,” ujar Hotlan.
Dia menjelaskan, meskipun penjualan BBM eceran masih marak, penertiban tidak bisa dilakukan sepihak. Butuh koordinasi lintas sektor agar tindakan penertiban berjalan efektif dan tidak menimbulkan konflik sosial.
“Penindakan tidak bisa dilakukan oleh Diskoperindag saja. Harus berdasarkan kesepakatan bersama, melibatkan Forkopimda, instansi teknis, dan tentu saja pihak Pertamina yang berwenang dalam pengawasan BBM,” tambahnya.
Hotlan mengimbau masyarakat agar tidak tergoda membuka usaha POM Mini baru. Selain tidak memiliki izin resmi, penggunaan peralatan yang tidak standar dalam POM Mini juga sangat rawan menimbulkan kebakaran atau ledakan.
“Pom mini itu ilegal dan bisa membahayakan lingkungan sekitar. Jangan sampai ada korban hanya karena mengejar keuntungan sesaat,” tegasnya.
Diskoperindag berharap, melalui sosialisasi yang intensif selama setahun ini, masyarakat akan semakin memahami pentingnya aturan dalam distribusi dan penjualan BBM bersubsidi.
Setelah masa sosialisasi berakhir, penertiban akan mulai dilakukan secara bertahap.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah dalam memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, serta menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib, aman, dan legal di Kabupaten Berau. (*)
