BERAU TERKINI – Persoalan batas wilayah antar kampung di Kabupaten Berau masih menjadi perhatian.
Meski kerap dianggap sekadar urusan administratif, sengketa tapal batas dinilai berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat apabila tidak segera diselesaikan secara jelas.
Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris, meminta pemerintah daerah mempercepat proses penetapan batas wilayah kampung agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
“Ketidakjelasan batas wilayah dapat memunculkan klaim sepihak dari masing-masing pihak yang berujung pada perselisihan antar warga,” katanya, Kamis (12/3/2026).
Ia juga menilai, potensi konflik akan semakin besar apabila wilayah yang dipersoalkan memiliki sumber daya alam bernilai ekonomi.

Dalam kondisi seperti itu, kepentingan ekonomi kerap memperkeruh situasi hingga memicu perebutan wilayah di kawasan perbatasan kampung.
Karena itu, Gideon menegaskan pentingnya langkah antisipatif sejak dini melalui koordinasi antara pemerintah daerah, aparat kampung, serta instansi terkait.
“Penyelesaian persoalan tapal batas tidak bisa dilakukan secara sepihak. Harus ada koordinasi lintas sektor agar keputusan yang diambil bisa diterima semua pihak,” ujarnya.
Selain mendorong percepatan penyelesaian batas wilayah, DPRD Berau juga tengah menyiapkan penguatan regulasi untuk mendukung penataan wilayah tersebut.
Salah satunya melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Ia berharap, regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.
Selain itu, membantu memperjelas batas wilayah yang selama ini masih menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan.
“Sehingga persoalan ini cepat selesai dan masyarakat tidak lagi merasa terganggu dengan kondisi itu,” pungkasnya. (*/Adv)
