BERAU TERKINI – Kasus kecelakaan maut yang melibatkan sebuah truk tronton di kawasan Mangkajang, Kampung Pesayan, Kecamatan Sambaliung, yang menewaskan empat orang berpotensi dihentikan penyidikannya.

Penyebabnya, sopir truk yang seharusnya menjadi saksi kunci turut menjadi korban meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Kasat Lantas Polres Berau, AKP Wulyadi, melalui Kanit Laka, Ipda Thamrin, mengatakan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai tindak lanjut atas tragedi yang mengejutkan warga tersebut.

Namun, dengan meninggalnya sopir truk tronton, proses hukum kemungkinan besar tidak dapat dilanjutkan.

“Dalam Pasal 109 ayat 2 KUHAP, penyidikan dapat dihentikan demi hukum dikarenakan tersangka meninggal dunia,” jelas Thamrin, Jumat (14/11/2025).

Dia mengatakan, syarat penghentian penyidikan selain tidak cukup bukti, yakni bukan suatu tindak pidana, kedaluarsa, dan tidak ada aduan (jika perkara delik aduan).

Dalam perkara kecelakaan tersebut, sopir truk tronton meninggal di tempat beserta tiga orang lain dan beberapa orang mengalami luka.

“Tetap sesuai prosedur, kami tadi sudah periksa saksi-saksi, kemudian gelar perkara, baru SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” tegasnya.

Untuk diketahui, kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu (12/11/2025) sekira pukul 17.25 WITA di daerah Mangkajang. 

Truk tronton bernomor polisi E9674E yang membawa material diduga mengalami rem blong saat menuruni tanjakan di sekitar PT Kertas Nusantara.

Diduga kehilangan kendali, truk tersebut menabrak sekelompok pekerja PT Kertas Nusantara saat hendak pulang bekerja.

Dalam insiden itu, dari informasi yang dikumpulkan, empat orang dilaporkan meninggal dunia, termasuk sopir truk. Sementara, korban luka sebanyak 5 orang. (*)