BERAU TERKINI – Bantuan unit pikap dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau yang disalurkan ke 10 kelurahan kini justru memicu persoalan baru bagi pihak penerima.
Pasca penyerahan aset pada awal Januari 2026, pihak kelurahan mengaku belum menerima pedoman teknis penggunaan kendaraan tersebut, sehingga pengoperasiannya menjadi tidak jelas.
Persoalan semakin pelik karena tidak adanya sumber anggaran untuk belanja bahan bakar minyak (BBM) serta keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
Kondisi ini menyebabkan kendaraan operasional tersebut lebih banyak terparkir daripada digunakan untuk pelayanan kebersihan di lapangan.
Lurah Gayam, Purwawijoyo, mengungkapkan, kendala teknis ini membuat pengoperasian pikap tidak maksimal.
“Bukan hanya mas saja yang bertanya ini, kami juga sana-sini ditanyai warga soal pemanfaatan kendaraan itu,” ungkap Purwawijoyo saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).

Pria yang akrab disapa Pur ini menjelaskan, bantuan yang diberikan hanya berupa fisik kendaraan tanpa disertai pedoman penggunaan aset daerah.
Dari sisi SDM, pihak Kelurahan Gayam tidak bisa memaksa staf yang ada untuk mengoperasikan unit tersebut karena setiap pegawai sudah memiliki tugas dan fungsi masing-masing.
Selain masalah SDM, kebutuhan BBM menjadi momok tersendiri di tengah kebijakan efisiensi anggaran saat ini.
Pur menegaskan, anggaran operasional di tingkat kelurahan telah mengalami pemangkasan yang cukup signifikan.
“Kami saja memanfaatkan pertemuan itu di kantor lurah, mengurangi penggunaan kendaraan dinas keluar,” bebernya.
Disinggung mengenai potensi pemungutan retribusi atau iuran sampah dari warga untuk menutupi biaya operasional, Pur menyatakan hingga kini belum ada regulasi atau beleid yang memperbolehkan kelurahan melakukan hal tersebut.
Ia khawatir jika memaksakan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, justru akan memicu masalah hukum di kemudian hari.
“Kalau ada aturannya, mungkin saja itu dilakukan. Tapi saat ini kami tidak akan memungut iuran kebersihan apapun ke masyarakat,” tegasnya.
Pihak kelurahan sangat berharap DLHK Berau selaku pemberi aset dapat duduk bersama dengan para penerima untuk membahas solusi praktis masalah ini.
Hal tersebut dianggap krusial guna memastikan kendaraan operasional bisa segera bekerja tanpa menabrak aturan yang berlaku.
“Dulu rasanya sempat ada pertemuan, tapi belum ada kejelasan sampai saat ini,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala DLHK Berau, Mustakim Suharjana, namun belum mendapatkan respons lebih lanjut. (*)
