TANJUNG REDEB,- Dugaan pungutan liar (Pungli) uang bangku senilai Rp 300 ribu bagi anak murid pindahan ke SDN 021 Tanjung Redeb, ditanggapi Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK), Dinas Pendidikan Berau, Suardi.
Dia menyebut, persoalan penarikan uang bangku itu, jika dilakukan secara suka rela, dan berdasarkan keputusan bersama, itu tidak menjadi masalah.
“Selama orangtua murid ini setuju dan sukarela. Itu tidak ada larangan. Sementara tidak ada bangku lain yang bisa digunakan,” jelasnya, Senin (19/8/2024).
Ia juga menyebut, penentuan nilai Rp 300 ribu tentu tidak serta merta, melainkan melalui perhitungan pihak sekolah. Ketika perhitunganya tepat, maka senilai itulah yang harus dibayarkan orang tua ke sekolah.
Jika pada akhirnya, orang tua siswa mau membantu secara sukarela tidak ada salahnya. Apalagi telah ada kesepakatan bersama.
“Apa salahnya, kan kalau orang tua murid mau membantu,”jelasnya.
Dirinya pun menjelaskan, jika ada salah satu orangtua murid yang keberatan, hal tersebut harus segera dicarikan solusi.
Bisa saja, dari pihak sekolah mengembalikan uang yang sudah dibayar. Tetapi menarik kembali kursi yang sudah diperbaiki.
“Tapi dari keterangan kepala sekolah, semua sudah setuju dan iklas. Harusnya tidak masalah,” paparnya.
Kemudian, terkait informasi yang menyebut ada sejumlah guru dari SDN 021 yang mengantarkan laporan atau petisi ke Dinas Pendidikan, dia menyebut tidak mengetahui.
“Tidak ada, seharusnya itu masuknya ke saya bagian pembinaan,” pungkasnya. (/)