TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Berau, Abdul Waris, angkat bicara terkait aksi penggembokan pagar SMPN 1 Biduk-Biduk oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

“Tindakan itu bisa dikategorikan sebagai pidana karena telah mengganggu aktivitas pendidikan,” kata Waris, Selasa (3/6/2025).

Menurut Waris, persoalan lahan sekolah tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun. Bahkan, pemerintah daerah pernah menganggarkan dana untuk pembebasan lahan pada 2022.

Namun, berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), disepakati bangunan milik pemerintah yang berdiri di atas lahan warga hanya bisa dieksekusi setelah ada kekuatan hukum tetap.

Pengadilan Negeri Tanjung Redeb sendiri sudah mengeluarkan putusan dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2023/PN.Tnr yang menyatakan gugatan ditolak.

“Artinya, klaim kepemilikan lahan oleh pemegang sertifikat dinyatakan tidak sah secara hukum,” jelasnya.

Waris menegaskan, pihak yang mengaku ahli waris menutup pagar dan menghambat proses belajar mengajar sudah masuk ranah pidana.

“Ini bukan delik aduan, tapi pidana murni, jadi aparat bisa langsung bertindak,” tegas Waris.

Ia menambahkan, keputusan terkait pembebasan lahan sudah dibahas dalam rapat Forkopimda dan dituangkan dalam notulen resmi yang ada di Pemkab Berau. Karena itu, menurutnya, aparat kepolisian harus mengamankan hasil kesepakatan tersebut.

Jika pihak yang merasa dirugikan masih tidak menerima putusan pengadilan, Waris menyarankan agar mereka menempuh upaya hukum lanjutan.

“Prinsipnya, pemerintah bersedia membayar asal ada putusan pengadilan. Ikuti saja prosedurnya. Tapi jangan ganggu proses belajar mengajar,” pungkasnya. (*)