TANJUNG REDEB – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mendapat respons dari Ketua DPW PPP Kaltim, Gamalis.
Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memutuskan pemilu nasional dan daerah harus diselenggarakan secara terpisah dengan jarak waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.
Gamalis mengatakan, setiap keputusan oleh MK wajib untuk dijalankan oleh warga negara.
Sehingga, dia tak memiliki pandangan miring atas keputusan yang merubah agenda politik daerah hingga nasional tersebut.
“Sudah diputuskan kan? Wajib dijalankan,” kata Gamalis Kepada Berauterkini, Senin (30/6/2025).
Kendati demikian, dia mengaku belum mempelajari secara komprehensif putusan MK tersebut. Namun yang pasti, keputusan tersebut akan memengaruhi UU Pemilu.
UU yang menurut dia sejauh ini masih relevan untuk dijalankan bila berkaca pada gelaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
“Cukup tersistematis kan, meskipun memang banyak yang masih perlu dievaluasi,” kata Wakil Bupati Berau itu.
Dalam agenda internal, dia menegaskan saat ini belum ada agenda pertemuan para ketua daerah untuk membahas putusan MK tersebut.
Dirinya hanya menginformasikan bila akan ada agenda pertemuan secara nasional, yakni Muktamar X PPP pada akhir tahun mendatang.
“Mungkin akan dibahas di forum itu,” sebut dia.
Saat ini, dalam agenda penting tersebut akan memengaruhi strategi politik partai berlogo Ka’bah tersebut. Kehilangan kans untuk mengawal kebijakan di level pusat, tentu akan membuat PPP berbenah.
Diharapkan, keputusan MK tersebut dapat memberikan dampak terhadap capaian politik PPP pada kontestasi Pemilu 2029.
“Kami akan lebih cepat untuk menyesuaikan diri,” tegas dia. (*)