TANJUNG REDEB – Komisi II DPRD Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perkebunan masyarakat yang terindikasi dalam penertiban kawasan hutan, Selasa (15/7/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menghadirkan berbagi pihak terkait, seperti Kepala Kampung Tepian Buah dan Kepala Kampung Gunung Sari.
Selain itu, ada juga Kepala BPN Berau, Kepala Pertanahan Berau, Kepala KPHP Berau Barat Dinas Kehutanan Kaltim, dan sejumlah camat.
Dalam kesempatan itu, berbagai keluhan disampaikan, baik dari aparat kampung maupun camat yang mengaku hingga sampai saat ini tak mengetahui kawasan-kawasan mana saja yang berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), Hutan Tanaman Industri (HTI), hingga hutan lindung di wilayahnya.
“Jujur saja, kami tidak mengetahuinya. Bahkan, saat ada penertiban kawasan oleh Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan), kami tidak tahu. Saya tahunya setelah diberi informasi dari salah satu tim satgas jika ada penertiban kawasan di Kecamatan Segah,” kata Camat Segah, Nor Alam.
Pernyataan serupa disampaikan Kepala Kampung Tepian Buah, Surya Emi Susanti, yang meminta pemerintah memberikan solusi terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, selama ini penertiban kawasan ini menjadi pemikiran warganya. Mereka khawatir, alih-alih menaruh hidup dan masa depan di lahan yang saat ini digarap, ternyata masuk kawasan HTI dan terancam ditertibkan pemerintah.
“Karena kasihan masyarakat kami yang sudah berkebun puluhan tahun tiba-tiba disita pemerintah pusat begitu saja. Ini keterlaluan,” paparnya.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, mengatakan, penertiban kawasan hutan yang terjadi di Segah merupakan mandat dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 untuk memperkuat kontrol pemerintah terhadap kawasan hutan.
Anggota Komisi II juga banyak mendengar berbagai keluhan dan persoalan terkait tidak diketahuinya kawasan HTI, KBK, Hutan Lindung dan kawasan lainnya.
Untuk itu, dia menyarankan para pihak terkait, terutama KPHP Berau Barat dan Pemkab Berau untuk melakukan sosialisasi kawasan hutan dan memasang plang sebagai penanda.
“Kami juga menyarankan Pemkab Berau membentuk tim untuk menginterventarisir kebun masyarakat yang berada di kawasan HTI, yang telah digunakan masyarakat berkebun,” paparnya.
Plt Asisten II Setkab Berau, Warji, mengatakan, sebelum melakukan inventarisasi kebun warga yang berada di kawasan HTI, lebih dulu harus dipetakan kawasannya.
Untuk itu, Pemkab Berau akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Kaltim melalui KPHP Berau Barat untuk melakukan pemetaan.
“Setelah kami inventarisasi kebun sawit masyarakat, selanjutnya diusulkan untuk alih fungsi lahan. Terutama kawasan yang telah dijadikan warga tempat berkebun,” pungkasnya. (*)
