TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengedarkan surat apapun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dengan Daerah. 

Ketua KPU Berau, Budi Harianto, mengaku, saat ini belum ada instruksi apapun dalam menyikapi putusan MK tersebut.

“Belum ada ya, tapi memang jadi pembahasan di internal,” kata Budi, Kamis (31/7/2025).

Ia mengungkapkan, putusan MK itu akan diproses melalui sidang-sidang di DPR. 

Menurutnya, untuk menerjemahkan hal tersebut ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dibutuhkan proses yang panjang.

Sehingga, ia memastikan KPU di daerah akan mendapat instruksi langsung sekitar 1-2 tahun ke depan.

“Nanti pasti direvisi dulu UU-nya, baru ditelurkan lewat PKPU,” urainya.

Dia mengatakan, hal tersebut bukan situasi yang baru dihadapi oleh KPU.

Sebab, transisi pemilu terpisah menjadi serentak seluruh Indonesia merupakan pola baru yang juga berhasil digelar pada Pemilu dan Pilkada 2024.

“2019 ke 2024 itu sudah ada yang berubah dan itu bisa saja dilakukan,” tuturnya.

Kemudian, dari sisi anggaran maupun teknis diprediksi tak akan jauh berbeda. Sebab, pada pemilu sebelumnya, KPU daerah tetap diberikan hak anggaran untuk pemilu dan pilkada.

“Mungkin tidak akan jauh berbeda,” sebutnya.

Budi meyakini, perubahan skema pemilihan tersebut merupakan upaya negara untuk memberikan jalan terang terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Sehingga, publik diminta untuk tetap menjadi pemilih yang dapat berpartisipasi aktif dalam setiap agenda politik nasional maupun daerah.

“Insya Allah akan membawa kebaikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Keputusan tersebut menyatakan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai 2029.

Putusan MK tersebut juga menyatakan keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilu nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

MK juga menyatakan pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden-wakil presiden dan DPR-DPD. (*)