BERAU TERKINI – Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, membeberkan langkah teknis pemerintah daerah dalam upaya mengangkat status 148 tenaga honorer non-database menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Said menekankan, langkah strategis ini harus ditopang dengan komunikasi intensif antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan instansi pembina di tingkat pusat.
Dalam mekanisme ini, instansi pembina yang dimaksud adalah kementerian yang linear dengan fungsi OPD di daerah.
Sebagai contoh, Dinas Pendidikan diinstruksikan untuk segera mengajukan usulan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sementara, Dinas Kesehatan harus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
“Jadi itu diusulkan dulu untuk pembukaan formasi PPPK-nya,” kata Said, Senin (2/2/2026).
Said menjelaskan, kondisi yang dihadapi para honorer saat ini merupakan imbas dari penerapan aturan pengetatan pengelolaan SDM di lingkungan pemerintahan.
Sejak 2025, pemerintah secara resmi telah menetapkan batas penghentian pemberdayaan SDM yang berstatus honorer.
Kini, pemerintah hanya diperbolehkan memberdayakan pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
“Ini realitas yang harus dialami pemerintah tak hanya di Berau, tapi seluruh Indonesia,” terang Said.
Said menginstruksikan setiap dinas terkait untuk memastikan proses validasi data secara akurat sebelum mengajukan permohonan pengangkatan ke pemerintah pusat.
Dalam proses ini, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPSDM) Berau akan turun tangan membantu memverifikasi status para pegawai tersebut agar tidak terjadi kesalahan administrasi.
“Harus divalidasi lagi statusnya, nanti dibantu oleh BKPSDM,” jelasnya.
Setelah proses validasi selesai, berkas tersebut akan diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
BKN nantinya akan membantu daerah untuk mengakselerasi proses pengajuan tersebut ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menurut Said, tahapan administrasi ini merupakan prosedur wajib yang tidak bisa dilewati begitu saja.
Terkait target waktu pelaksanaan, Said menyebutkan, semua bergantung pada kecepatan proses administrasi, mulai dari tingkat daerah hingga pusat.
Ia berharap semakin cepat proses inventarisasi pegawai berlangsung, maka kejelasan status bagi para honorer tersebut akan semakin cepat terbit.
“Semoga sebelum pertengahan tahun, ini sudah bisa selesai,” harapnya.
Upaya ini merupakan tindak lanjut dari proses lobi yang sebelumnya dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Berau, Sumadi, bersama Pemkab Berau ke pemerintah pusat.
Pertemuan tersebut telah membuahkan kepastian mengenai mekanisme pengangkatan melalui bantuan BKN dan Kementerian PANRB.
Selain itu, pemerintah juga memastikan, kondisi keuangan daerah saat ini sangat mencukupi untuk membiayai kebutuhan gaji pokok serta tunjangan bagi para PPPK baru tersebut. (*)
