BERAU TERKINI – Ketua DPRD Berau, Dedi Okto Noryanto, memberikan tanggapannya terkait kedatangan Kepala Kampung Biatan Ilir dan Kepala Kampung Biatan Ulu di DPRD Berau yang hampir membuat suasana tidak kondusif.
Menurutnya, polemik yang berkembang hanya dipicu oleh kesalahpahaman komunikasi.
Dedi menjelaskan, awalnya Kepala Kampung Biatan menghubunginya melalui sambungan telepon untuk meminta fasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Berau.
Ia pun mempersilakan pengajuan tersebut dengan syarat disampaikan secara resmi melalui surat.
Hanya saat itu, kepala kampung minta kebijaksanaan dengan memberikan surat dalam bentuk PDF.
“Memang sempat dikirim melalui WhatsApp, dengan keterangan surat fisiknya menyusul. Karena ada itikad baik, saya terima dan langsung tindak lanjuti,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Surat permohonan tersebut diterima pada 1 Maret 2026 melalui pesan WhatsApp.
Sehari setelahnya, saat pembahasan jadwal di Badan Musyawarah (Banmus), permohonan itu dimasukkan dalam agenda RDP yang dijadwalkan pada 10 Maret 2026.
Ia mengungkapkan, sebenarnya terdapat sejumlah surat permohonan lain yang lebih dahulu masuk ke DPRD, termasuk agenda terkait tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Namun, demi merespons aspirasi masyarakat Biatan, pihaknya tetap menyisipkan RDP tersebut dalam jadwal terdekat.
“Kalau disebut dibatalkan, itu tidak benar. Tidak pernah ada pembatalan karena sebelumnya memang belum dijadwalkan. Justru kami sudah memasukkannya pada 10 Maret,” jelasnya.
Menanggapi anggapan DPRD Berau kurang responsif, Dedi menegaskan lembaga legislatif tetap bekerja sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku.
Tidak semua surat yang masuk, kata dia, dapat langsung digelar RDP tanpa melalui proses penjadwalan di Banmus.
Apalagi, Kepala Kampung Biatan Ilir juga dijadwalkan melakukan RDP dengan pemerintah daerah.
Menurutnya, proses tersebut perlu didahulukan untuk melihat langkah dan keputusan dari pihak eksekutif.
Hal ini mengingat persoalan tapal batas merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Ini ranahnya pemerintah daerah. Masalah tapal batas ini sudah cukup lama, sekitar 12 tahun belum ada keputusan final. Harusnya bisa lebih cepat ditangani agar tidak terus berlarut,” ujarnya.
Dedi menegaskan, DPRD Berau tetap berkomitmen mengawal dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat.
Ia berharap tidak ada pihak yang menyudutkan lembaga legislatif seolah-olah mengabaikan kepentingan warga.
“Kami tidak pernah mempermainkan masyarakat. Justru kami berupaya mengakomodir. Apalagi masyarakat di wilayah itu sudah lama ber-KTP Berau. Ini menjadi perhatian bersama,” pungkasnya. (*/Adv)
