BERAU TERKINI – Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, memberikan tanggapan keras terkait kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Cabang Tanjung Redeb yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Berau.

Oknum ASN berinisial AW kini menjadi sorotan utama setelah diduga menjadi salah satu otak intelektual di balik kerugian negara yang ditaksir mencapai 1,2 miliar Rupiah.

Saat ini, AW dilaporkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Berau.

Said menegaskan, Pemkab Berau memastikan tidak akan pasang badan bagi oknum pegawai yang mencoreng nama baik instansi, terutama mereka yang terjerat dalam praktik lancung tindak pidana korupsi.

“Kami serahkan sepenuhnya ke proses hukum yang berlaku. Pemerintah tidak memberikan ruang perlindungan bagi ASN yang tersangkut kasus hukum,” tegas Said.

Said menekankan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga seluruh ASN wajib patuh pada aturan yang berlaku tanpa pengecualian.

Said juga mewanti-wanti pihak mana pun agar tidak mencoba menghalangi jalannya keadilan.

“Jangan ada pihak yang merintangi proses hukum tersebut. Karena akan terkena proses hukum juga kalau ini dirintangi,” tegasnya.

Berdasarkan penyidikan Kejaksaan Negeri Berau, AW tidak bekerja sendirian. 

Ia diduga berkolaborasi dengan mantan pegawai BRI yang menjabat sebagai Account Officer (AO).

Keduanya disinyalir memainkan peran krusial dalam menyusun dokumen fiktif agar dana kredit bisa cair secara berulang pada rentang 2024-2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengungkapkan, kasus ini terkuak berkat audit internal pihak bank. 

“Pelaku intelektualnya dua orang, pegawai BRI sebagai AO dan seorang ASN berinisial AW,” terangnya.

Pihak kejaksaan memastikan, pengungkapan tersangka tinggal menunggu waktu saja. 

Saat ini, proses penyidikan telah memasuki tahap akhir untuk memperkuat bukti-bukti keterlibatan para pelaku.

Kasus ini menjadi catatan kelam bagi birokrasi di Berau. ASN yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat dan memberikan teladan, justru masuk dalam pusara kredit fiktif yang merugikan keuangan negara. (*)