BERAU TERKINI – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali menghadapi dualisme kepemimpinan usai Muktamar X yang digelar pada 27 September 2025 berlangsung ricuh.
Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto sama-sama mengklaim terpilih sebagai ketua umum secara aklamasi. Meskipun, pada akhirnya Kementerian Hukum mengesahkan PPP yang dipimpin Mardiono beberapa hari berselang.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua DPW PPP Kaltim, Gamalis, enggan memberikan komentar banyak.
Dia memilih untuk menenangkan situasi ketimbang harus menyatakan dukungan terhadap kubu yang menurutnya akan menjadi catatan kurang baik dalam sejarah partai.
“Assalamualaikum pak, izin memonitor kegiatan Ancol pak,” bunyi pesan yang dikirim awak Berauterkini saat mengonfirmasi perkembangan situasi pasca Muktamar PPP.
“Hehehe…. Kaina dulu Dinda,” balas Gamalis.
Sikap dingin Gamalis ini justru bertentangan dengan daerah lain yang berada di bawah naungan DPW PPP Kaltim. Seperti DPC Kubar yang secara terang mendukung kembali Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.
Sekretaris DPW PPP Kaltim, Leny Marlina, menyatakan sikap tersebut bukan merupakan representasi penuh DPW PPP Kaltim. Lalu berujung pada kegaduhan yang juga terjadi di dalam internal DPW PPP Kaltim.
“Tidak ada koordinasi, itu keputusan sendiri tanpa koordinasi dengan wilayah,” kata Leny mengutip berita tayang dari Tribun Kaltim, Sabtu (4/10/2025).
Berdasarkan keterangan Leny, sejatinya DPW PPP Kaltim mendukung terpilihnya Agus Suparmanto secara aklamasi dan ditetapkan dalam proses sidang Muktamar tersebut.
Manuver DPC Kubar itu pun belum mendapatkan peringatan dari partai. Sebab, menurutnya diperlukan langkah persuasif terlebih dahulu untuk mendengarkan pandangan para pengurus DPC Kubar yang mendukung Mardiono.
“Untuk saat ini kami belum berikan sikap, kami konfirmasi dulu ke yang bersangkutan,” tulisnya.
Sebagai bentuk protes, DPW PPP Kaltim berencana mengajukan gugatan karena satu barisan di kubu Agus Suparmanto.
Leny berpendapat, Kemenkum seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 34 tahun 2017, yang mewajibkan adanya surat pengantar dari Mahkamah Partai dalam proses pengesahan pengurus dan AD/ART partai politik.
Ia bersama DPW lain menolak keputusan itu lantaran cacat administrasi.
“Sekitar 75 persen DPW menolak SK Kemenkum itu,” tandasnya. (*)
