TANJUNG REDEB – Soal rencana pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Dinas Pemadam Kebakaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mengajukan usulan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pemkab Berau bakal membentuk BRIDA dan memisahkan satu badan untuk menangani kebakaran dan penyelamatan, menjadi masing-masing satu lembaga yang berdiri sendiri.

Penggodokan usulan perda tersebut bakal dikerjakan pada tahun ini telah disepakati Pemkab dan DPRD, dalam agenda rapat paripurna penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2024.

Dari 10 perda yang bakal dikerjakan, salah satu perda yang bakal dirubah pemerintah untuk melancarkan rencana tersebut, yakni Perda Nomor 7/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyampaikan bahwa dalam amanat Perpres Nomor 33/2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pemerintah diwajibkan membuat lembaga turunan dari BRIN, yakni BRIDA.

Lembaga tersebut nantinya akan memiliki tanggungjawab untuk menjalankan penelitian, pengembangan, melakukan kajian dan menerapkan hasil kajian ke visi pembangunan daerah.

“Invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah,” kata perempuan yang akrab disapa Umi Sri itu.

Keberadaan BRIDA, diharapkan menjadi jawaban atas percepatan pembangunan daerah. Berdasarkan hasil riset yang saat ini telah dikembangkan oleh BRIN.

Termasuk pula mengelola isu strategis dan membaca peluang dan masalah, serta tantangan yang akan dihadapi dalam setiap perencanaan pembangunan di daerah.

“Akan membantu BRIN dalam menjalankan riset dan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah, mempercepat proses diseminasi output hasil riset dan inovasi BRIN di daerah,” ujarnya.

Sementara, untuk pemisahan antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dilakukan atas rujukan Permendagri Nomor 16/2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Pembentukan dinas khusus pemadam kebakaran tersebut, guna memberikan kesiapan pemerintah dalam menangani situasi darurat serta memiliki perencanaan jangka panjang tentang pencegahan dan penyelamatan dalam situasi darurat di Berau.

“Ini merupakan salah satu agenda yang penting untuk dilakukan segera,” jelas Bupati Sri. (*/ADV)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h