BERAU TERKINI – Praktik curang penyalahgunaan aset milik Pemkab Berau di Jalan AKB Sanipah I mendapat sorotan Wakil Bupati Berau, Gamalis.

Dia menyatakan, pemerintah bakal melakukan langkah pengawasan dan pendataan ulang terkait data penyewa yang saat ini bermukim di tempat tersebut.

“Langkahnya harus humanis, kami melihat kawasan itu strategis dan bisa dibuat lebih baik lagi,” kata Gamalis, Jumat (14/11/2025).

Dia menyebut, sinkronisasi data yang dikelola oleh pemerintah memerlukan pemutakhiran.

Hal itu mengingat rekomendasi BPK tersebut sudah berlangsung lama dan berpotensi terjadi perubahan dari pihak yang menyewa tempat tersebut.

Di tengah ancaman pengurangan APBD saat ini, kata Gamalis, dibutuhkan langkah strategis pemerintah untuk memastikan setiap objek pajak dapat terealisasi dengan maksimal. 

Tak hanya retribusi yang memiliki potensi, namun banyak sumber retribusi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai PAD. 

“Banyak potensi lain yang dapat dimanfaatkan,” sebutnya. 

Dia berpesan kepada setiap lapisan masyarakat agar tak pernah lupa dengan kewajiban membayar pajak. Sebab, sejatinya pembangunan daerah ditopang dari tertibnya masyarakat membayar retribusi dan pajak ke daerah. 

Di sisi lain, pemerintah juga memastikan setiap pajak dan retribusi yang diberikan dapat difungsikan sebaik mungkin untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

“Pemerintah komitmen untuk lebih akuntabel dan profesional dalam mengelola pajak dan retribusi daerah,” tegasnya. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, menerangkan, pendapatan yang diberikan dalam proses sewa itu masuk dalam retribusi penggunaan kekayaan daerah.

Ia menyatakan, proses pemungutannya masih dilakukan Diskoperindag Berau, termasuk untuk pungutan sewa kios di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) Teluk Bayur.

“Tapi angka pemasukannya tetap berada di Bapenda Berau,” bebernya. 

Berdasarkan data, realisasi penerimaan dari penyewaan kios 4×6 di Berau setiap tahunnya relatif fluktuatif. Pada 2022, Bapenda Berau menerima realisasi senilai Rp175,5 juta. 

Kemudian, naik pada 2023 menjadi Rp396,5 juta. Angka tertinggi terjadi pada 2024 senilai Rp534,6 juta. Hingga Triwulan III/2025, Bapenda Berau sudah mencatatkan pendapatan retribusi senilai Rp290 juta.

“Relatif naik turun, tapi pendapatan selalu masuk dari sewa kios 4×6 itu,” ungkap dia.

Berauterkini juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada Diskoperindag Berau demi mengetahui langkah strategis dinas dalam mengatasi potensi kebocoran retribusi dari kios 4×6 di Jalan AKB Sanipah I.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, yang diketahui sedang berada di luar kota. (*)