BERAU TERKINI – Praktik kotor di balik pengelolaan aset daerah akhirnya terkuak dalam pertemuan mediasi antara Pemerintah Kabupaten Berau, DPRD, dan para penyewa kios di Jalan AKB Sanipah I Tanjung Redeb.
Terungkap adanya dugaan mark-up gila-gilaan pada biaya sewa kios ukuran 4×6 di pusat kota, di mana penyewa dipaksa membayar hingga Rp25-40 juta per tahun.
Padahal, secara legalitas, kios-kios tersebut adalah aset Pemkab Berau yang dibangun sejak tahun 1980-an sebagai bantuan bagi warga korban kebakaran pasar sayur.
Tarif resmi yang ditetapkan pemerintah pun sangat terjangkau, yakni hanya Rp400 ribu per bulan untuk lapak bagian belakang dan Rp600 ribu untuk bagian depan.
Jika merujuk pada aturan resmi, penyewa seharusnya hanya menyetorkan Rp4,8-7,2 juta per tahun ke kas daerah.
“Ini praktik yang jelas bertentangan dengan hukum. Masalah ini sangat panjang dan serius,” tegas Anggota DPRD Berau, Nurung, saat mediasi tunggakan sewa kios tersebut, Rabu (21/1/2026).

Nurung menyayangkan lemahnya pengawasan pemerintah yang membiarkan aset negara dikelola oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kerja sama resmi.
Menurutnya, ada oknum yang mengambil keuntungan pribadi dengan membebankan tarif sewa selangit kepada masyarakat di atas lahan milik pemerintah.
“Faktanya, aset ini diperjualbelikan secara ilegal. Padahal ini aset pemerintah, harganya tidak setinggi itu,” ungkap Nurung.
Kawasan ekonomi di Kelurahan Bugis tersebut memiliki total 78 kios yang tersebar di RT 20, 21, dan 22.
Lokasi paling strategis berada di RT 21 yang kini menjadi sorotan tajam.
Nurung merekomendasikan agar pemerintah segera turun tangan melakukan penataan total dan memastikan status kepemilikan lahan.
Hal itu juga mengingat adanya informasi beberapa petak lahan telah beralih status menjadi milik pribadi.
Sementara itu, Ketua DPRD Berau, Deddy Okto Nooryanto, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi di lapangan.
Ia ingin memastikan apakah karut-marut ini murni pelanggaran perdata atau ada unsur pidana terkait legalitas kepemilikan oleh oknum pengusaha.
“Itu ranahnya APH, biar mereka yang bergerak. Kita harus menelusuri siapa oknum yang selama ini bermain dengan harga di atas aset pemerintah tersebut,” tegas Deddy.
Ia juga mendesak seluruh perangkat daerah untuk bekerja sama membongkar siapa saja yang terlibat dalam praktik mark-up ini agar pengelolaan aset daerah kembali tertib dan transparan.
“Semua perangkat bisa bekerja sama untuk mencari siapa pelakunya,” pungkasnya. (*)
