BERAU TERKINI – Polresta Samarinda berhasil menyita 7.121 gram bruto (7,1 Kg) sabu yang dikemas dalam bungkus teh hijau, sekaligus mengungkap jaringan pengedar lintas provinsi yang dikendalikan dari Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pengungkapan kasus besar ini dipaparkan langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Selasa (11/11/2025) kemarin.
Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas jaringan pengedar lintas provinsi. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan empat pelaku di lokasi berbeda berinisial A (29), E (41), M (29), dan R (44).
“Masing-masing memiliki peran mulai dari pengambil barang, penyimpan, hingga pengedar,” ujar Hendri Umar.
Barang bukti yang disita berupa tujuh bungkus besar sabu seberat 7.121 gram bruto. Sabu tersebut dikemas dalam bungkus teh hijau yang identik dengan metode penyelundupan jaringan narkotika internasional.
Kapolresta menegaskan bahwa keberhasilan ini membuktikan konsistensi Polresta Samarinda dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini. Polresta Samarinda berkomitmen menindak tegas setiap pelaku, mulai dari pengedar lapangan hingga pengendali jaringan,” tegas Kombes Pol Hendri Umar.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
