Foto: Ketua Bapemperda DPRD Berau, Sakirman.
TANJUNG REDEB- Kabar gembira datang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. Tentu saja, ini menjadi angin segar bagi bacaleg-bacaleg yang ingin maju sebagai calon anggota DPRD kabupaten, provinsi maupun RI.
Anggota DPRD Berau, Sakirman menyambut baik putusan MK itu. Pria yang juga merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, sejak munculnya wacana sistem pemilu proporsional tertutup, dirinya dan partainya ditingkat atas maupun bawah kompak menolak.
Apalagi, sistem itu dapat merugikan para calon yang ingin jadi anggota DPRD maupun DPR RI.
“Sistem pemilu terbuka memberikan peluang yang sama kepada semua anak bangsa untuk menjadi Anggota DPRD ataupun DPR RI. Putusan MK ini sangat kami apresiasi,” terang pria yang juga Ketua Bapemperda DPRD Berau itu, Kamis (15/6/2023).
Dengan putusan ini, maka strategi yang sudah disusun sejak awal, bisa dilanjutkan dengan sistem proporsional terbuka. Kendati, apapun sistemnya tentu akan diterapkan.
Menurutnya, selama ini pemilu dijalankan dengan sistem proporsional terbuka. Sehingganya, jangan ada pihak yang merubahnya, dan mematikan harapan anak-anak muda untuk mengabdi kepada masyarakat dan negara melalui kursi legislatif.
“Kita selama ini tetap menggunakan strategi pemilu terbuka, PKS insyaallah siap dengan sistem apapun yang diputuskan MK,” pungkasnya. (/adv)