BERAU TERKINI – Pria 27 Tahun asal Tanjung Redeb berinisial DJ diringkus Satresnarkoba Polres Berau usai terciduk simpan puluhan poket narkoba jenis sabu di Kelurahan Bedungun, Senin (6/4/2026) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan, operasi itu dilakukan sekira pukul 22.00 WITA usai menerima laporan masyarakat.

“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka DJ,” ujar Agus.

Usai penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.

Hasilnya, ditemukan puluhan paket sabu siap edar.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan 21 paket kecil sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 2,98 gram. Serta sejumlah barang pendukung lainnya,” ungkapnya.

Selain sabu, polisi turut menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, seperti plastik pembungkus, kotak plastik, amplop, kantong plastik, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

DJ dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. 

Agus juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba,” pungkasnya. (*)