TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil membongkar praktik peredaran barang haram narkotika di wilayah Kecamatan Teluk Bayur. 

Seorang pria berinisial YAG (29) ditangkap karena diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari peran aktif masyarakat. 

Pihaknya bergerak setelah menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di salah satu rumah di Kelurahan Teluk Bayur.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka,” ujar AKP Agus Priyanto, Selasa (8/7/2025).

Penangkapan berlangsung pada Senin (7/7/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WITA. Saat rumah tersangka digeledah dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti yang menguatkan perannya sebagai pengedar barang haram. 

Ditemukan total 24 poket sabu siap edar yang terdiri dari 15 poket ukuran sedang dan 9 poket ukuran kecil. Total berat bruto barang haram tersebut mencapai 16,31 gram.

Selain narkotika, sejumlah peralatan yang identik dengan kegiatan jual beli narkoba turut diamankan. Barang bukti tersebut antara lain satu timbangan digital, plastik pembungkus, serta alat takar sabu, yang memperkuat dugaan bahwa YAG tidak sekadar pemakai biasa.

Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. AKP Agus Priyanto memastikan YAG akan dijerat dengan pasal berlapis yang menyasar para pengedar narkotika.

“Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Agus. (*)