Reporter : Sulaiman
|
Editor : Redaksi

TANJUNG REDEB – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024, Partai Buruh Kabupaten Berau akan segera melakukan pertemuan internal untuk membahas keputusan MK tersebut.

Saat dikonfirmasi, Ketua Partai Buruh Kabupaten Berau, Lukman Rahim, mengatakan pihaknya akan membuat pertemuan internal dalam membahas keputusan MK tersebut. Menyiapkan langkah untuk melakukan konsolidasi politik menuju Pilkada Berau 2024.

“Kalau langkahnya belum. Kami bahas dulu di internal,” kata pria yang akrab disapa Lukman tersebut saat dikonfirmasi berauterkini.co.id, Rabu (21/8/2024).

Kendati demikian, dia mengilhami bahwa keputusan MK tersebut memberikan angin segar bagi partainya yang tidak lolos di parlemen. Menguatkan sikap partai dalam menyukseskan pilkada pada tahun ini.

Sebab, menurut dia, meski tak lolos di parlemen tetapi fungsi ideal partai politik tak luntur. Sehingga masih bisa melakukan pencerdasan kepada para pemilik hak pilih yang bakal memberikan hak suaranya.

“Sejauh ini juga belum ada arahan dari EXCO pusat. Tapi biasanya, hal ini dibahas dulu dari bawah baru nanti dilaporkan ke atas,” ucapnya.

“Jadi tidak instruksional pusat. Itu budaya politik di partai buruh,” imbuh dia menjelaskan kultur politik Partai Buruh

Soal sikap politik di Pilkada, dia tak ingin berbicara banyak. Sebab belum ada pembahasan serius di internal partai. Termasuk sikap dalam mendukung pasangan calon yang saat ini sudah dikenalkan ke publik.

Ditegaskan, paling lambat pada 23 Agustus 2024 rapat internal itu dilaksanakan. Setelahnya, akan diumumkan sikap partai besutan Said Iqbal tersebut.

Untuk diketahui, melalui putusan MK itu, partai politik tanpa kursi di parlemen hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu, mendapatkan kesempatan untuk dapat mengusung pasangan calon (Paslon). Di luar kandidat yang diusung partai politik peraih kursi di parlemen.

Keputusan itu diluarkan MK  usai mengabulkan uji materi pasal 40 UU 10/2016 tentang Pilkada, dari Partai Buruh dan Partai Gelora.

Keputusan MK itu membuat peluang putra-putri terbaik daerah dapat dicalonkan pada Pilkada 2024 ini.  Asal, memenuhi syarat ambang batas yang ditetapkan, yakni  10 persen suara partai maupaun gabungan partai politik non parlemen.

Diketahui, khusus untuk di wilayah Berau, terdapat 8 partai yang tak lolos untuk bisa duduk di DPRD Berau. Diantaranya, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Kebangkitan Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Buruh.

Dengan lahirnya, Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024, maka partai-partai tak menang pileg tersebut memiliki potensi besar untuk turut berpesta di pilkada tahun ini.

Khusus partai Buruh, pada Pileg lalu hanya mendapatkan sebanyak 143 suara. Yang menganyebabkan partai tersebut tak lolos di parlemen.

Berikut bunyi Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024; (khusus di level kabupaten/kota)

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a).kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b).kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

  1. c) .kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
  2. d) .kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (*)