BERAU TERKINI – Menyikapi instruksi Menteri Dalam Negeri terkait dinamika nasional dan daerah, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-2/100.3.4.2/Kespol-V/IV/2025 pada Rabu (3/9/2025).
Surat edaran itu tak hanya mengatur rangkaian perayaan Hari Jadi ke-72 Kabupaten Berau dan ke-215 Kota Tanjung Redeb, tetapi juga memuat aturan khusus bagi pejabat daerah, yakni larangan pamer harta atau flexing.
Dalam edaran itu, Bupati menegaskan seluruh kegiatan hari jadi tetap berjalan sesuai jadwal dengan mengacu pada arahan pemerintah pusat. Rangkaian kegiatan meliputi Upacara HUT dan Sidang Paripurna pada 15 September 2025, serta tabligh akbar dan doa bersama.
Namun, hal yang menarik perhatian publik justru pada poin larangan gaya hidup berlebihan. Sri mengingatkan pejabat maupun keluarganya agar tidak mempertontonkan kemewahan, baik di ruang publik maupun acara pribadi.
“Kalau ada acara keluarga seperti resepsi pernikahan dan ulang tahun, hendaknya dilaksanakan secara sederhana. Jangan flexing,” tegasnya.
Selain itu, Sri juga mengimbau pejabat dan masyarakat untuk menjaga ucapan, menghindari pernyataan provokatif, serta membiasakan penggunaan bahasa yang santun. Empati terhadap kondisi sosial masyarakat menjadi penting dalam menjaga stabilitas daerah.
Sri turut menekankan pentingnya program nyata yang pro-rakyat. Ia mendorong pelaksanaan pasar murah, penyaluran bantuan sosial, pembagian sembako, hingga gerakan pangan murah yang langsung dirasakan masyarakat.
Tak hanya itu, Sri juga meminta agar komunikasi dengan tokoh agama, masyarakat, pemuda, dan akademisi semakin digencarkan.
Di tingkat kecamatan, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) diminta lebih aktif membaca situasi, menyamakan langkah, hingga berdialog terbuka dengan warga.
“Semua elemen harus peka dan responsif terhadap perkembangan. Jangan sampai langkah yang diambil justru menimbulkan keresahan,” tutupnya. (*/Adv)
