TANJUNG REDEB, – Pemkab Berau memastikan  pembangunan Rumah Sakit Tipe B akan mulai dibangun tahun depan. Lahan yang dipilih juga telah ditetapkan di area Inhutani, kelurahan Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb.

Plt Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, yang juga merupakan Asisten III Berau, Maulidiyah menjelaskan pihaknya sebagai tim inventarisasi sebelum pembangunan rumah sakit tipe B nantinya, sudah bergerak memastikan lahan yang dipersiapkan.

Tim inventarisasi sudah mulai memasang patok penanda di kawasan 10 hektar yang nantinya akan digunakan, hal ini juga bertujuan untuk menyampaikan sekaligus melihat reaksi masyarakat.

Sebab, pihaknya sudah memastikan banyaknya bangunan yang berada di kawasan 10 hektar tersebut, tidak memiliki legalitas yang pasti.

“Sudah kami berikan patok batas, bahwa akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit, memang ada beberapa rumah di dalam kawasan 10 hektar itu, saya lupa berapa pastinya” bebernya, Senin (22/11/2021).

Maulidiyah juga memastikan tidak ada satupun dokumen yang diterbitkan baik oleh kelurahan dan kecamatan untuk legalitas bangunan yang dalam wilayah tersebut. Dalam tim inventarisasi ini juga terdapat Dinas Pertanahan dan BPN.

Ia menyebutkan  Kementerian BUMN juga mengeluarkan surat bahwa PT Inhutani sudah lepas kontrak dan lahan tersebut sudah menjadi milik negara serta telah disepakati oleh Bupati Berau.

Adapun selain rumah warga yang masih ada di dalam kawasan 10 hektar tersebut terdapat lahan pertanian kelompok tani. Meskipun belum jelas, Maulidiyah menjelaskan sesuai pengakuan warga.

“Ada yang mengatakan ada beberapa lahan yang ditanami warga, maka itu kami akan coba panggil dulu, apakah memang benar ada tanah tersebut,” ungkapnya.

Pihaknya tentu akan mempersiapkan secara bertahap lahan, lantaran anggaran untuk rumah sakit tipe B sudah disepakati dan ditargetkan akan berjalan sejak tahun depan yakni 2022-2024.

“Kami melakukan dari jalur mediasi, secara kekeluargaan. Jika ada yang mencabut patok, kami coba untuk bicarakan bersama,” ungkapnya.

Disinggung mengenai wacana ganti rugi, pihaknya mengakui belum bisa memberikan kepastian, sebab legalitas tanah diakui belum ada. Menurutnya kemungkinan ada uang kerohiman, namun ada syarat dan indikatornya sendiri. (*)

Editor: RJ Palupi