SAMARINDA – Ironi terjadi di Kota Samarinda. Seorang pria yang siang harinya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), harus berurusan dengan polisi setelah menjadi tersangka kasus penganiayaan. Ia diduga memukul seorang pengemudi ojek online saat menjadi juru parkir ilegal pada malam hari.

Tersangka berinisial AA (46) diketahui merupakan seorang PNS aktif di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Samarinda. Ia diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Samarinda Ulu setelah insiden pemukulan pada Senin malam (28/7/2025) di parkiran sebuah warung makan di Jalan Merbabu.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda pada Rabu (30/7/2025), Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, membeberkan pemicu dari aksi kekerasan tersebut.

“Pemicunya murni kesalahpahaman soal uang parkir Rp2.000 antara korban dan anak tersangka. Tersangka yang dipanggil anaknya kemudian datang dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban,” jelas AKP Dicky.

Tersangka AA langsung memukul wajah korban satu kali dengan tangan mengepal. Berbekal laporan korban, rekaman CCTV, dan hasil visum, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. AKP Dicky menegaskan status ASN tidak akan memengaruhi proses hukum.

“Benar, tersangka berinisial AA ini merupakan seorang ASN aktif. Meskipun begitu, kami tegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan secara profesional dan tidak ada perlakuan khusus,” ujarnya.

Pihak kepolisian sangat menyayangkan insiden yang dipicu masalah sepele ini dan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan.

“Kami mengimbau agar setiap permasalahan diselesaikan dengan kepala dingin. Polresta Samarinda tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan di masyarakat,” tutupnya. (*)