Foto: Pelaku usai ditangkap unit reskrim polsek Teluk Bayur.

TANJUNG REDEB- Akibat nafsu tak terbendung, seorang pria 24 tahun berinisial DS, menyetubuhi teman perempuannya, berinisial RU (18) tahun di Kecamatan Teluk Bayur. Tidak hanya sekali, tersangka melakukannya hingga 5 kali. Akibatnya, korban mengalami trauma berat.

Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi menyampaikan, saat ini tersangka sudah ditangkap dan tengah menjalani proses hukum.

“Usai dilaporkan keluarga korban, aparat Polsek Teluk Bayur langsung melakukan penangkapan. Sekarang, tersangka sudah kami tahan,” katanya, Rabu (31/5/2023).

Diterangkan Suradi, kejadian itu berawal pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 16.00 Wita, korban terlihat murung tidak seperti biasanya. Melihat ada yang janggal, tante korban kemudian bertanya apa yang sebenarnya terjadi.

Namun, saat ditanya korban enggan untuk menjawabnya. Setelah cukup lama mendesak dengan berbagi pendekatan, korban kemudian menceritakan apa yang telah terjadi.

“Akhirnya korban buka mulut. Korban kemudian mengaku bahwa telah disetubuhi oleh DS sebanyak 5 kali. Untuk diketahui, korban dan tersangka hanya berteman,” ujarnya.

Dari pengakuan korban, kekerasan seksual pertama dilakukan tersangka pada Rabu (29/3/2023), sekira pukul 21.00 Wita. Kemudian, kejadian kedua pada Sabtu (1/4/2023) sekira pukul 22.00 Wita.

Sementara, kejadian ketiga pada Selasa (11/5/2023) sekira pukul 20.00 Wita. Kejadian keempat pada Sabtu (15/4/2023) sekira pukul 21.00 Wita, dan kejadian terakhir, pada Selasa (18/4/2023) sekira pukul 21.00 Wita.

“Keluarga korban yang tidak terima, kemudian melaporkan DS ke Mapolsek Teluk Bayur,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka, dia terancam dikenakan Pasal 6 huruf b Sub Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Jo Pasal 65 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (/)

Reporter: Hendra Irawan