Foto: Petugas kepolisian dari Polsek Tanjung Redeb saat melakukan sosialisasi kepada warga
TANJUNG REDEB,- Keberadaan parkir liar di depan RSUD Abdul Rivai memang kerap kali menyebabkan kemacetan. Tak heran ketika di waktu jam sibuk lalu lintas di sekitar lokasi selalu padat akibat parkir yang sembarangan. kondisi ini pun menjadi perhatian kepolisian.
Menyelesaikan persoalan parkir liar itu, Polsek Tanjung Redeb turun tangan. Salah seorang personel Polsek Tanjung Redeb memberikan sosialisasi kepada pengendara, baik roda dua maupun roda empat agar tidak parkir di ruas jalan protokol wilayah Kabupaten Berau.
Menurut keterangan Kapolsek Tanjung Redeb, Iptu Simalango, kepolisian melakukan sosialisasi bertujuan menyadarkan masyarakat agar tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan. Apalagi sudah ada larangan dilarang parkir.
Dalam sosialisasi itu, pihaknya mendatangi langsung keluarga pasien yang memarkir kendaraannya di bahu jalan, sekaligus memberikan imbauan.
“Keluarga korban yang ingin menjenguk atau menjaga pasien, sebaiknya memarkir kendaraan di dalam halaman rumah sakit. Di sana lebih aman, dan tidak mengganggu lalu lintas,” ungkapnya.
Dikatakannya, dalam beberapa waktu kedepan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya keluarga pasien yang menjalani rawat inap. Karena selain membahayakan pengendara, juga menyebabkan macet akibat badan jalan menjadi sempit.
“Nanti tentunya akan dilakukan monitoring dan evaluasi, tentunya ini dilakukan guna kenyamanan pengguna jalan,” sambungnya.
Ia juga menambahkan, setelah dilakukan sosialisasi, apabila kedepan masih ada kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran serupa. Pihak kepolisian akan memberikan sanksi tegas berupa tilang.
“Harapannya semoga para pelanggar menjadi jera dan tidak kembali mengulangi kesalahannya parkir sembarangan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) melalui Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kabupaten Berau, Azis menegaskan, bahwa kawasan tertib lalu lintas memang tidak diperbolehkan untuk parkir kendaraan di badan jalan.
“Biasanya kami yang berikan sosialisasi dan pihak kepolisian yang melakukan penindakan bagi para pelanggar,” tutupnya.