TANJUNG REDEB – Suprianto dan keluarganya berencana melakukan penuntutan balik, atas tuduhan korupsi yang membuatnya dipenjara selama 2,6 tahun.
Disampaikan putra Suprianto, Fandi bahwa, ada kemungkinan pihaknya akan melakukan penuntutan balik terhadap pihak Kejaksaan Negeri Berau, atas tuduhan korupsi yang menimpa ayahnya tersebut.
Pasalnya, menurut dia, ayahnya dipenjara tanpa bukti yang jelas.
“Kemungkinan kami akan melakukan upaya itu,” katanya, Senin (05/08/2024).
Dia menyampaikan, dari kasus tersebut dampak yang dialami keluarganya cukup luar biasa. Rasa malu yang ditanggung akibat tuduhan korupsi cukup menyakitkan.
Hanya saja, terkait dengan langkah itu, pihaknya mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kuasa hukumnya.
“Nanti, akan berkoordinasi lebih lanjut dengn kuasa hukum kami. Yang jelas, kami lakukan upaya itu,” tandasnya.
Sementara itu, Suprianto mengatakan, dirinya hanya ingin meluruskan terkait kasus tersebut. Terutama tuduhan negatif yang diberikan kepadanya.
Suprianto beranggapan, pihak Kejari Berau seharusnya melakukan permintaan maaf, karena telah membuat dirinya dipenjara tanpa bukti jelas, dan membuat keluarganya malu.
“Tetapi terserah mereka. kami tidak memaksa mereka untuk meminta maaf untuk memulihkan nama baik saya,” pungkasnya. (/)