Reporter : ⁠Dini Diva Aprilia
|
Editor :

TANJUNG REDEB – Berdasarkan Surat Keterangan (SK) Bupati Kabupaten Berau Nomor 30 Tahun 2020, ada tiga kecamatan di wilayah Berau masih miliki kawasan kumuh.

Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Berau, Dahry, menjelaskan berdasarkan SK yang ada kawasan kumuh di “Bumi Batiwakkal”  berada di Kecamatan Gunung Tabur, Teluk Bayur dan Sambaliung.

Adapun lokasi kawasan kumuh Kecamatan Gunung Tabur berada di RT 6, lalu Kecamatan Teluk Bayur di RT 2, 3, 4, 6 dan 19, serta di Kecamatan Sambaliung berada di RT 9, 10 dan 11.

“Penanganan kawasan kumuh ini dibagi menjadi beberapa wewenang, mulai kewenangan kabupaten dan provinsi maupun pusat,” ujar Dahry.

berdasarkan data yang dimiliki, luasan kawasna kumuh di Kecamatan Gunung Tabur mencapai 2,7 hektar. Kecamatan Teluk Bayur, 13 hektar dan Kecamatan Sambaliung 11,9 hektar.

Untuk  penanganan kawasan kumuh sendiri terbagi dalam 3 kewenangan, yaitu kewenangan pusat yang memiliki  luasan diatas 15 hektar. Kewenangan provinsi  seluas 10-15 hektar dan kewenangan kabupaten atau kota dibawah 10 hektar.

“Melihat hal tersebut, kewenangan daerah terfokus pada Gunung Tabur. Tapi bukan berarti kami tidak membuat program di Kecamatan lain,” ungkapnya.

30E KABID 1
Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Berau, Dahry.(foto: ist)

Disebutkan, berdasarkan penilaian kawasan permukiman kumuh secara nasional. Terdapat 7 indikator  yang mempengarui kawasann tersebut masuk kategori kumuh. Diantaranya jalan lingkungan, keteraturan bangunan atau gedung, sanitasi air bersih, mitigasi kebakaran, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah dan pengelolaan persampahan.

Namun begitu, ia mengaku khusus Gunung Tabur yang menjadi kewenangan kabupaten telah bebas dari kawasan kumuh. Sebab, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya menuntaskan masalah tersebut.

Seperti, pemasangan lampu jalan dan baru-baru ini telah diberi bantuan motor pengangkut sampah. Hanya memang iamengakui belum ada perubahan SK sehingga Gunung Tabur masih tercatat memiliki wilayah Kumuh.

“Gunung Tabur tidak masuk kawasan kumuh berat, sehingga dengan adanya program yang terus di jalankan, harusnya sudah menghilangkan status tersebut,” terangnya.

Tahun depan, pihaknya akan mengundang tim untuk mengecek 7 indikator yang ada di Kecamatan tersebut, sebagai alat ukur apakah masih dikatakan kawasan kumuh atau tidak.

Selain Gunung Tabur, kawasan kumuh yang ada di Kecamatam Teluk Bayur dan Sambaliung juga mendapatkan program dari pemerintah daerah.

“Walupun wewenangnya ada di pusat, tapi kita juga tetap berkolaborasi,” tegasnya.

Seperti di Teluk Bayur, Disperkim Berau mengeluarkan anggaran sebesar Rp1,3 miliar untuk mengatasi kawasan kumuh yang ada. Kegiatannya berupa penyeragaman pagar-rumah warga yang masuk dalam kawasan tersebut.

“Perlu kerja sama, karena kawasan kumuh ini bersifat dinamis,” tandasnya. (*)