TANJUNG REDEB – Sebanyak 8 pulau di Kabupaten Berau telah memulai tahap sertifikasi. Ini merupakan langkah awal dari rencana penetapan 71 pulau-pulau kecil menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
Menurut Surat Keputusan Bupati Nomor 470 Tahun 2024, pengelolaan delapan pulau ini akan diserahkan kepada Dinas Perikanan Berau setelah proses sertifikasi selesai.
Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih, menjelaskan bahwa pengelolaan tersebut memang menjadi tanggung jawab pihaknya, dan delapan pulau tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik pemerintah Kabupaten Berau.
Delapan pulau tersebut adalah Pulau Kakaban, Balembangan, Mataha, Pulau Bilang-Bilangan, Pulau Sangalaki, Pulau Semama, Pulau Panjang, dan Pulau Rabu-Rabu.
“Saat ini, delapan pulau tersebut yang lebih dulu masuk tahapan sertifikasi. Ada tim percepatan yang sedang melakukan tahapan administrasi untuk sertifikasi,” jelas Yunda baru-baru ini.
Dari total 71 pulau kecil yang berada dalam wilayah Kabupaten Berau, baru delapan pulau yang diusulkan dan telah ditinjau langsung ke lapangan.
Yunda menambahkan bahwa mereka telah meninjau habitat asli, luas, dan keunggulan dari kedelapan pulau tersebut.
Proses sertifikasi masih berlangsung dan setelah kedelapan pulau ini selesai, akan ada pulau-pulau kecil lain yang menyusul.
“Pelaksanaan sertifikasi pulau ini membutuhkan tinjauan langsung ke lapangan,” ungkap Yunda.
Pemberlakuan sertifikasi pulau-pulau ini merupakan salah satu bentuk perlindungan aset daerah.
Sebagai contoh, di Pulau Panjang terdapat beberapa pihak yang mengklaim bahwa pulau tersebut adalah milik pribadi.
“Pulau-pulau itu milik negara, tidak ada milik perseorangan,” tutup Yunda.
Dengan penataan ini, diharapkan aset-aset daerah seperti pulau-pulau kecil di Kabupaten Berau dapat terkelola dengan baik dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat setempat. (*)