TANJUNG REDEB, – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), resmi ditandatangani oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih dan pada Senin (22/11/2021). Agenda ini sempat tertunda bebrapa kali.
“Ini sudah beberapa kali molor. Akhirnya dijadwalkan ulang, sebelum tanggal 30 November, harus rampung semua,” ungkap Ketua DPRD Berau, madri Pani.
Ia menjelaskan, keterlambatan ini bukan dilakukan dengan sengaja, namun ada beberapa faktor, sehingga penandatanganan, tidak bisa dilakukan sejak awal bulan lalu. Hal ini menurutnya, dikarenakan, padatnya agenda bupati di luar daerah dan tidak bisa diwakilkan.
“Ya kita pahami kegiatan beliau, tapi ini berbicara mengenai uang rakyat dan kembali ke rakyat,” ujarnya.
KUA-PPAS yang diserahkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dalam setiap program, sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD (RKA-SKPD), harus memprioritaskan, mana program yang unggulan dan langsung menyentuh ke masyarakat.
Dalam paripurna tersebut, sempat mendapat interupsi dari Ketua Komisi III, Attila Garnadi, dalam instruksinya tersebut, ia meminta agar bupati membacakan berapa pendapat, berapa proyeksi belanja untuk tahun depan.
“Mengoreksi saja sehingga jelas bahwa yang kita sepakati itu apa. Karena itu yang menjadi kesepakatan, tapi setelah itu baru disampaikan bupati, seharusnya sebelum digelar paripurna pada hari ini sudah disampaikan kepada legislatif,” katanya.
Bupati Berau, Sri Juniarsih menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan penandatanganan nota kesepahaman tersebut. Namun, selama tidak lewat deadline yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni pada 30 November mendatang, tidak ada masalah.
“Alhamdulillah sekarang sudah disahkan, dan diterima dengan baik,” ujarnya.
Ada berbapa poin penting disampaikan bupati dalam pidatonya saat paripurna. Diantaranya Peningkatan kualitas dan aksesibilitas pelayanan pendidikan seluruh lapisan masyarakat, mengelola krisis dan mitigasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ekonomi kreatif dengan mengutamakan keselamatan pelaku usaha, pekerja, dan masyarakat yang terkait pengembangan ekonomi kreatif, pemberian bantuan likuiditas bagi pelaku usaha ekonomi kreatif, pemberian insentif kepada pelaku usaha dan pekerja ekonomi kreatif, dan percepatan pemulihan lingkungan ekonomi kreatif.
Pemberdayaan peningkatan dan produktivitas dan nilai tambah industri kerakyatan dan usaha kecil menengah. Pengembangan infrastruktur penunjang pariwisata daerah dan potensi daerah lainnya. Peningkatan sarana prasarana utilitas daerah. Mendorong dan mempercepat belanja padat karya untuk kegiatan produktif yang menyerap banyak tenaga kerja, seperti belanja infrastruktur.
“Ada beberapa yang menjadi prioritas kita,” ujarnya.
Sementara tahun 2022, ia menyampaikan, untuk Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara tahun 2022 adalah sebesar Rp. 2.050.800.000.000, atau bertambah sebesar Rp. 466.407.000.007 ,dari yang sebelumnya disampaikan sebesar Rp. 1.584,393,000.000.
Terjadi kenaikan ini sesuai dengan Informasi Resmi kementerian keuangan tentang Rancangan Undang Undang APBN tahun 2022 yang telah diparipurnakan menjadi Undang Undang APBN oleh DPR RI tanggal 30 September 2021, dan diPublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan dan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI tanggal 1 Oktober 2021, perihal penyampaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2022.
“Ini baru sementara ya. Kemungkinan hingga akhir tahun nanti, akan ada peningkatan nilainya. Harapan kita meningkat ya,” paparnya.(*)
Editor: RJ Palupi