BERAU TERKINI – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb mencatat sebanyak 4.298 permohonan paspor masuk dalam periode pelayanan 2025.
Dari jumlah tersebut, 4.035 paspor berhasil diterbitkan, sementara sisanya tidak dapat diproses hingga terbit.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto, menjelaskan bahwa tidak semua permohonan dapat diterbitkan karena beberapa kendala administratif dan teknis.
“Yang diterbitkan paspornya sebanyak 4.035. Sisanya tidak terbit karena ada yang ditolak dan ada pula yang dibatalkan oleh sistem,” jelas Catur.

Ia merinci, terdapat tiga permohonan yang ditolak karena pemohon terindikasi duplikasi data, di mana pemohon ternyata masih memiliki paspor lama namun mengajukan permohonan baru.
Selain itu, 221 permohonan dibatalkan oleh sistem karena pemohon tidak hadir saat jadwal yang telah ditentukan.
“Pemohon mengajukan lewat aplikasi M-Paspor, tapi orangnya tidak datang saat jadwal. Mau tidak mau itu dibatalkan oleh sistem,” ujarnya.
Dari total paspor yang diterbitkan, mayoritas merupakan paspor elektronik sebanyak 2.939 dokumen, sedangkan paspor non-elektronik tercatat 664 dokumen.
Terkait waktu pelayanan yang paling ramai, Catur menyebut lonjakan pemohon biasanya terjadi setelah masa libur panjang, terutama libur besar dan menjelang musim umrah dan haji.
“Biasanya setelah libur panjang, hari pertama dan kedua itu langsung penuh. Pernah sehari tembus sampai 50 pemohon,” katanya.
Namun, pada hari normal, jumlah pemohon cenderung stabil di kisaran 10 hingga 20 orang per hari.
