BERAU TERKINI – Diskoperindag Berau menyebut sentra produksi terasi Berau di Kampung Buyung-Buyung mulai berjalan.

Upaya menjadikan Kampung Buyung-Buyung, Tabalar, Berau sebagai sentra produksi terasi di Kabupaten Berau mulai menunjukkan hasil.

Satu rumah produksi terasi yang dibangun pada 2025 kini resmi dimanfaatkan dan langsung difokuskan untuk kegiatan pencetakan serta pengemasan produk.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita mengatakan, meski dari total tujuh unit yang direncanakan baru satu unit yang terealisasi.

Pemanfaatan fasilitas tersebut sengaja dipercepat agar aktivitas produksi masyarakat bisa segera berjalan.

“Terlebih ada dukungan bantuan dari Bank Indonesia, sehingga fasilitas yang sudah ada harus segera dioperasionalkan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Produksi sentra terasi Berau (Ist)
Produksi sentra terasi Berau (Ist)

Operasional rumah produksi ini tidak hanya melibatkan satu kampung. Pemerintah daerah justru mendorong kolaborasi antarkampung, khususnya dengan Kampung Semurut.

Untuk sementara, proses fermentasi bahan baku terasi dilakukan di Kampung Semurut, sementara pencetakan dan pengemasan dipusatkan di Buyung-Buyung.

“Seluruh proses tetap dikelola oleh masyarakat. Ini bukan sekadar bangunan, tapi ekosistem produksi yang saling terhubung antar kampung,” jelas Eva.

Ke depan, pengembangan sentra terasi Kampung Buyung-Buyung akan terus dilanjutkan.

Pada Rencana Kerja (Renja) 2027, Diskoperindag Berau kembali mengusulkan pembangunan unit lanjutan yang akan difungsikan sebagai ruang pengelola sekaligus galeri produk.

Langkah ini dinilai penting untuk mendukung visi Bupati Berau dalam memperkuat identitas Kampung Buyung-Buyung sebagai pusat produksi terasi daerah, sekaligus meningkatkan nilai tambah produk lokal.

Tak hanya soal infrastruktur, pemerintah juga mendorong penguatan legalitas usaha masyarakat. Sejumlah kampung, termasuk Kampung Tabalar Muara, telah mengajukan fasilitasi sertifikasi halal bagi produk usaha warganya.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada tahun 2026 pemerintah kembali membuka kuota sertifikasi halal untuk 100 pelaku usaha. Kepala kampung diminta aktif menyosialisasikan program ini agar bisa dimanfaatkan secara maksimal.

“Sertifikasi halal menjadi salah satu syarat penting dalam pengembangan usaha. Karena itu, IKM di perkampungan diharapkan segera melengkapi legalitas produknya,” jelasnya. (*/Adv)