Reporter : Sulaiman
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Soal sengketa tanah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Derawan, Kecamatan Pulau Derawan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Daerah Setda Berau, Sofyan Widodo, mengimbau kepada ahli waris, agar tidak melakukan penyegelan.

Sebab, bila bangunan sekolah tersebut disegel, maka akan berdampak pada anak sekolah yang tengah menempuh pendidikan dasar di lokasi tersebut.

“Jangan sampai menyegel, karena anak-anak kita yang dikorbankan,” kata Sofyan, saat ditemui di ruang kerjanya, Komplek Kantor Bupati Berau, Jalan APT Pranoto, Kamis (18/7/2024).

Sofyan menyampaikan, kasus sengketa tanah tersebut saat ini masih berjalan pada tahap mediasi antara ahli waris tanah dengan Dinas Pendidikan (Disdik).

Proses mediasi tersebut diharapkan dapat menemukan keputusan terbaik yang menguntungkan kedua belah pihak.

“Itu fasilitas umum. Jadi cari solusi terbaik untuk anak-anak kita,” ujarnya.

Dia pun mengilhami, bahwa proses sengketa itu telah berlangsung lama. Diyakinkan bahwa saat ini kasus tersebut masih diproses di Dinas Pertanahan yang mengurusi permasalahan sengketa.

“Tidak diabaikan itu. Masih dalam tahap proses penyelesaian sengketa,” ungkapnya.

Sofyan mengatakan, negosiasi sengketa biasanya terjadi lantaran tawaran dari ahli waris, terkait harga pembebasan tanah diberikan dengan harga yang tinggi.

Selain itu, kebutuhan berkas hingga saksi dari masing-masing pihak terkait kepemilikan tanah, tidak dapat dibuktikan dengan kuat. Walhasil, klaim antara pihak bersengketa tersebut yang membuat negosiasi berjalan alot.

“Biasanya, harga yang dipatok tinggi,” jelasnya.

Tanah berukuran 50×60 meter persegi disebut masuk dalam tanah hibah, Pemkab Berau pun harus dapat membuktikan hal tersebut. Tentunya melibatkan saksi-saksi hidup yang ada di Kampung Pulau Derawan.

“Pemkab juga mesti punya dokumen yang kuat,” katanya.

Namun diakui, bahwa selama berjalannya pemerintahan di Berau ini, ihwal pencatatan aset memang belum tertib. Sehingga, ribuan aset tanah yang dimiliki Pemkab tanpa sertifikat sangat rawan bersengketa dengan masyarakatnya.

“Yakin juga dulu itu tidak mungkin pemerintah bangun sembarangan. Asal liat lahan kosong. Pasti lewat proses ukur dan hitung tanah dan dilengkapi dengan syarat lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Hasyim, mengatakan kabar tersebut telah disampaikan langsung ke pemerintah oleh pihak ahli waris.

Diminta, agar masing-masing pihak yang mengklaim tanah tersebut untuk menempuh ketentuan yang berlaku.

Saat ini, pihaknya masih mengutamakan proses non-litigasi untuk menyelesaikan kasus tersebut. Bila mandek, pihaknya mempersilahkan para penggugat untuk menempuh proses hukum.

“Silakan berikan kami bukti kepemilikan, kami juga akan memperkuat argumen kalau bangunan itu memang milik Pemkab,” tegas Hasyim.

Soal ancaman penyegelan, diegaskan kepada pihak ahli waris, untuk tidak mengambul langkah tersebut. Sebab, akan berdampak pada proses belajar mengajar para murid di SDN 01 Pulau Derawan.

“Itu jangan sampailah. Karena itu jauh dari kepentingan masyarakat. Jangan sampai kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan umum,” pesannya. (*)