Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima ratusan pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hingga Selasa (10/12) pukul 18.00 WIB, tercatat sudah ada 221 gugatan yang masuk.

Berdasarkan pantauan di situs mkri.id, terdapat dua gugatan untuk pemilihan gubernur, yakni Pilgub Papua Selatan. Sementara itu, permohonan sengketa untuk pemilihan wali kota mencapai 41 gugatan.

Permohonan sengketa pilkada terbanyak saat ini adalah untuk pemilihan bupati, dengan jumlah mencapai 178 gugatan. Pendaftaran permohonan sengketa dapat dilakukan secara langsung maupun online.

Dari total permohonan yang masuk, 110 gugatan didaftarkan secara langsung dan 111 gugatan secara online. Jumlah ini masih dapat berubah selama masa pengajuan permohonan gugatan masih dibuka.

MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa Pilkada 2024 hingga Rabu (18/12). Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pilkada.

Dikutip dari laman resmi MK, setelah mengajukan permohonan, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada pemohon atau kuasa hukum. Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.

Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut. Ketua MK Suhartoyo mengatakan, setelah perbaikan, permohonan akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi.

“Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara sengketa Pilkada 2024 pada masing-masing panelnya, kemudian menetapkan hari sidangnya,” kata Suhartoyo dikutip dari Beritasatu, Rabu (11/12).