BERAU TERKINI – Polemik tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali memanas setelah mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berujung tanpa kesepakatan. Wilayah Dusun Sidrap kini akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa kedua pihak telah menyepakati untuk tidak sepakat, sehingga penyelesaian akan dilanjutkan melalui jalur hukum.
“Kita menunggu hasil sidang MK. Apakah Sidrap masuk ke wilayah Bontang atau Kutim?” ujar Hasanuddin.
Ia menegaskan, persoalan batas wilayah bukan sekadar garis di peta, melainkan menyangkut kejelasan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.
“Faktanya, warga Sidrap lebih banyak menerima layanan dari Kota Bontang, baik pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur. Bahkan aktivitas harian mereka bergantung pada fasilitas milik Pemkot Bontang,” jelasnya.
Hasanuddin menambahkan bahwa DPRD Kaltim hadir untuk memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan aspiratif. Di sisi lain, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan penolakannya terhadap wacana penggabungan.
“Tanggung jawab kepala daerah itu wajib hukumnya. Dan ini akan terus kami lakukan,” tegas Ardiansyah. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)
