TANJUNG REDEB – Soal sengketa berita acara (BA) penetapan calon (paslon), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau menyatakan, berkas permohonan penyelesaian sengketa terkait berita acara penetapan paslon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau oleh Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut  01, Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) tidak memenuhi syarat materiil.

Permohonan Penyelesaian Sengketa yang di ajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 tersebut telah diterima oleh Bawaslu Berau pada 25 September, Nomor: 003/PS.PNM.LG/64.6405/IX/2024.

Kepada berauterkini.co.id, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada, mengatakan pihak tim 01 menggugat berita acara KPU terkait penetapan pasangan calon.

“Benar. Yang digugat adalah berita acara penetapan calon yang dikeluarkan oleh KPU Berau,” kata Bung Natalis sapaannya, Kamis (3/10/2024).

Diterangkan, menurut tim hukum paslon, Berita Acara KPU Nomor 196/PL.02.2-BA/6403/2024, tentang penetapan pasangan calon. Yang diteken pada 22 September lalu bermasalah. Berita acara tersebut dianggap merugikan paslon 01.

Namun, setelah Bawaslu Berau melakukan rapat pleno pada akhir September lalu, tidak ditemukan unsur yang merugikan masing-masing paslon. Sebab, kedua paslon lolos sebagai calon bupati Berau dan memenuhi syarat.

Natalis menerangkan, bahwa delik mutasi  ASN yang dilakukan oleh Bupati Berau pada 22 Maret lalu oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih, tidak dapat dijadikan objek sengketa.

“Karena yang dipermasalahkan adalah BA KPU,” terangnya.

Menurutnya, bila objek hukum adalah BA KPU tersebut, maka tidak ada yang keliru dari keputusan KPU. Tak ada kaitannya dengan delik hukum lainnya, termasuk soal mutasi pegawai.

“Memang dalil tim hukumnya itu adalah mutasi, tapi itu tidak berada di ranah kami. Itu tugas di PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara),” terangnya.

Lantaran tidak memenuhi syarat formil, Bawaslu pun tidak melanjutkan proses sengketa tersebut dan aduan pemohon tidak dapat didaftarkan dalam daftar sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini.

“Dengan alasan terhadap obyek sengketa yang dimohonkan tidak memberikan kerugian langsung kepada pemohon,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan MP-AW, Nasri Afandi, mengatakan sejauh ini persoalan tersebut dikawal langsung oleh tim hukum MP-AW.

Nasri membenarkan bahwa permohonan tersebut ditolak oleh Bawaslu Berau lantaran tidak lolos syarat formil.

“Iya benar. Itu dalam ranah tim hukum kami,” katanya.

Pihaknya juga membenarkan, bahwa pihaknya menyoal mutasi yang dilakukan bupati aktif kala itu yang melakukan mutasi jelang penetapan paslon oleh KPU Berau.

Merujuk pada beleid Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 22 September 2016 silam telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73/2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

“Ya, benar terkait mutasi itu,” tegasnya.

Ditanyakan ihwal tindak lanjut dari tim hukum MP-AW, Nasri menerangkan, masih akan melakukan komunikasi terkait sikap Bawaslu tersebut.

“Kami akan koordinasikan terkait ini,” katanya. (*)