BERAU TERKINI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau mulai angkat bicara terkait sengkarut pemanfaatan aset pemerintah di area Kios 4×6 di Jalan AKB Sanipah I, Tanjung Redeb.

Saat ini, pemerintah daerah tengah fokus melakukan langkah awal berupa pendataan ulang seluruh bangunan di kawasan yang lebih dikenal sebagai kios petak seribu.

Kepala Bidang Aset BPKAD Berau, Wahid Hasyim, menyampaikan, upaya inventarisasi aset sedang dilakukan secara menyeluruh.

Proses ini merupakan bagian dari persiapan jangka panjang pemerintah untuk melakukan penertiban guna menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian aset negara.

“Pemerintah tengah melakukan inventarisasi, proses ini masih terus berjalan,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).

Hasyim membeberkan, penataan kawasan ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan keberlangsungan ekonomi para pelaku usaha, tetapi juga mempertimbangkan aspek estetika dan proyeksi pembangunan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurutnya, lokasi tersebut berada di kawasan strategis yang seharusnya menjadi perwajahan ekonomi modern sekaligus pendukung pariwisata di Berau.

“Karena itu masuk dalam kawasan strategis kan. Itu membutuhkan kerja lintas perangkat daerah,” tuturnya.

Sebagai solusi jangka panjang untuk meredam dampak sosial dan politik dari kebijakan penataan ini, Hasyim mengusulkan pembangunan kawasan hunian sewa bagi warga yang terdampak. 

Menurutnya, langkah tersebut bisa menjadi jalan tengah yang menjawab kebutuhan semua pihak secara adil.

“Ini bisa menjadi solusi yang bisa menjawab kebutuhan semua pihak. Secara sosial politik dampaknya bisa diredam,” ujarnya.

Mengenai status pemanfaatan lahan, Hasyim menilai kawasan tersebut kurang tepat jika hanya dijadikan objek retribusi daerah. 

Hal ini dikarenakan para penyewa menempati lahan dalam jangka waktu yang sangat lama tanpa adanya kontrak perjanjian sewa-menyewa yang jelas. 

Berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mekanisme pemanfaatan aset melalui akad sewa-menyewa atau kerja sama pemanfaatan dianggap jauh lebih ideal.

“Idealnya seperti itu, bukan masuk dalam retribusi bila merujuk pada rekomendasi BPK,” terang Hasyim.

Terkait fenomena maraknya pembangunan aset pribadi di atas lahan milik pemerintah, Hasyim mengakui telah menerima banyak laporan. 

Namun, ia enggan memberikan respons lebih jauh dan memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) yang saat ini dikabarkan tengah melakukan penyelidikan. 

Selain itu, ia menegaskan, secara teknis, pengelolaan operasional kawasan tersebut berada di bawah wewenang Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).

“Ini kewenangan APH, pun pengelolaannya ada di Diskoperindag,” tutupnya. (*)