Foto: Penandatanganan kesepakatan pengesahaan Raperda apbd 2024 Jadi Perda oleh Pemkab dan Dprd.

TANJUNG REDEB – DPRD Berau gelar Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Berau terhadap Raperda APBD Berau tahun anggaran 2024, di Kantor DPRD Berau, Selasa (7/11/2023).

Dalam paripurna itu, sebanyak 7 fraksi di DPRD Berau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2024 untuk disahkan menjadi Perda APBD tahun anggaran 2024.

Sejumlah fraksi yang mengampaiakan tanggapan dan memiliki catatan penting terhadap pemerintah daerah. Namun secara garis besar, semua setuju Raperda APBD 2024 untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

Adapun total pendapatan daerah tahun anggaran 2024 sebanyak Rp 4,271 triliun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 254 miliar, dana pendapatan transfer Rp 4 triliun. Sedangkan, total belanja daerah diproyeksikan sebanyak Rp 4,719 triliun.

Ketua DPRD Berau, Madri Pani berharap dengan bertambahnya APBD 2024, pembangunan di Kabupaten Berau dapat dilakukan merata hingga ke kampung-kampung. Dia mengingatkan, untuk jangan hanya di perkogaan saja yang terus dibangun. Sehingga, membuat masyarakat kampung itu kecewa.

“Karena namanya prioritas satu itu harus dijalankan dan direalisasikan,” tegasnya, Selasa (7/11/2023).

Jangan sampai anggaran daerah yang besar malah tinggi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Akibat mengejar waktu dan pembangunan diarahkan ke perkotaan. Padahal masih banyak kampung yang menjerit lantaran akses jalannya yang masih sulit.

“Ini yang harus menjadi perhatian, khususnya Kecamatan Kelay. Karena masih ada satu kampung yang tertinggal di sana,” jelasnya.

Makanya, Madri meminta kepada pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan Kecamatan Kelay. Diungkapkannya, persentase anggaran di sana cenderung lebih sedikit jika dibandingkan kecamatan lainnya.

“Kelay ini tidak pernah diperhatikan. Coba liat persentase anggarannya berapa persen yang dikeluarkan di sana. Jangan sampai desa tertinggal selamanya tertinggal,” tutupnya. (*/adv)

Reporter: Dini Diva Aprilia