BERAU TERKINI — Meski sempat menyatakan menerima putusan hakim, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Segah, Julius (34), masih memiliki peluang untuk mengubah sikapnya.

Kuasa hukumnya, Abdullah, kini tengah memastikan keputusan final sebelum batas waktu tujuh hari yang diberikan pengadilan berakhir.

“Saya akan komunikasi lagi dengan Julius terkait sikapnya,” katanya, Kamis (2/4/2026).

Diketahui, pada 30 Maret 2026, Ketua Majelis Hakim Agung Dwi Prabowo menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Julius.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara keji dan terencana terhadap istri serta dua anaknya.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya: menerima putusan atau mengajukan banding.

Menurut Abdullah, pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan, meskipun kliennya sempat menyatakan menerima vonis tersebut di ruang sidang. 

Menurutnya, komunikasi ulang penting dilakukan untuk memastikan sikap tersebut benar-benar final.

“Masih ada waktu yang diberikan hakim. Kami akan pastikan kembali apakah klien kami tetap menerima atau memilih mengajukan banding,” ujarnya.

Abdullah menegaskan, memastikan pilihan hukum ini menjadi krusial, mengingat konsekuensi yang dihadapi kliennya adalah hukuman paling berat, yakni pidana mati.

Ia membuka kemungkinan adanya perubahan sikap dari Julius setelah mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.

“Tentu kami akan berdiskusi lebih mendalam, siapa tahu yang bersangkutan berubah pikiran dan mengajukan banding,” pungkasnya. (*)