Reporter : Syaifuddin Zuhrie
|
Editor : Redaksi

TANJUNG REDEB– Setelah menjalani masa tahanan selama 2,6 tahun dari tuntutan 4 tahun penjara, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau dan Kepla Dinas Petanahan Berau, Suprianto akhirnya dibebaskan murni.

Suprianto melalui kuasa hukumnya, Sahruddin mengatakan, status bebas murni itu didapatkannya, usai upaya hukum Peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihaknya dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Dengan salinan putusan pasal 226 juncto pasal 267 ayat (2) KUHAP Nomor : 50 PK/Pid.Sus.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 22 Mei 2024 lalu.

“Dengan dikabulkannya PK itu, maka klien kami dibebaskan dari dakwaan, dan bebas murni dari semua hukuman,” ujarnya, Senin (5/8/2024).

Lebih lanjut kata Sahruddin, adapun amar putusan dari hasil PK tersebut menyatakan, Suprianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider.

“Artinya dakwaan ini tidak bisa dibuktikan secara hukum,” paparnya.

Kemudian isi lanjutan dari amar putusan, membebaskan Suprianto atau terpidana, dari semua dakwaan penuntut umum (Jaksa). Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, dan kedudukan dan asas serta martabatnya.

“Poin inilah yang sekarang kami sedang berkoordinasi. Apalagi pihak yang bersangkutan ini (Jaksa), mau memulihkan nama baik pak suprianto dan keluarganya,” katanya.

“Serta membebaskan terpidana (Suprianto) dibebaskan. Alhamdulillah, saat ini sudah dibebaskan murni,” sambungnya.

Untuk diketahui, Suprianto dituduh melakukan korupsi secara bersama-sama, dalam proyek pengadaan lapangan sepak bola di Kecamatan Teluk Bayur, pada 2014 lalu. Saat itu, Suprianto divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta rupiah.

Pihaknya ingin menjelaskan kepada masyarakat Berau, bahwa tidak sedikit yang menganggap Suprianto ini bersalah. Akibatnya, keluarga Suprianto merasa dikucilkan dan dizalimi.

“Kami hanya ingin memulihkan nama baik Suprianto. Karena, Suprianto tidak melakukan seperti yang dituduhkan sebelumnya,” pungkasnya. (/)