BERAU TERKINI – PT Berau Bara Abadi (BBA) belum lama ini mengeluarkan pernyataan resmi secara tertulis mengenai perubahan alur Sungai Siagung di Kecamatan Segah.

Kuasa Hukum PT BBA, Indra Dharma, menyebut, kegiatan perusahaan itu dilakukan berdasarkan izin resmi yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Hal itu berdasarkan Berita Acara Tinjauan Lapangan dalam rangka Uji Coba Aliran Sungai Nomor 08/BA/AB2/2024 yang diterbitkan oleh Direktorat Sumber Daya Air Kementerian PUPR.

Serta hasil analisis yang telah disetujui dan diputuskan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 171/KPTS/M/Izin-SDA/2024 tentang Izin Operasi Ruas Sungai Baru.

“Dengan demikian, alur sungai yang dimaksud dikerjakan sesuai prosedur dan telah memperoleh izin dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Selasa (26/8/2025), Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Hendra Pranata, menyebut, pihaknya belum pernah dilibatkan dalam kegiatan kajian lapangan mengenai perubahan alur sungai tersebut.

“Dari kami PU daerah bidang SDA ini, terus terang belum ada informasi terkait adanya kegiatan yang berkaitan tentang perubahan bentang alam mengenai alur sungai tersebut,” katanya belum lama ini.

Menurut Hendra, pihaknya akan lebih detail mendalami terkait alur perizinan tersebut guna mencari tahu seperti apa dinas di daerah menyikapi izin yang dikeluarkan dari kementerian tersebut.

Dia mengatakan, pihak yang mengeluarkan izin perlu memahami kondisi alam yang ada di daerah, khususnya Kecamatan Segah, yang rawan akan kondisi banjir tahunan. Karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar.

“Setelah ini kami akan telusuri kembali apakah mungkin memang ada surat yang tidak sampai atau tidak disampaikan ke kami,” tambahnya.

Hendra menyatakan, secara koordinasi, apabila kegiatan tersebut berada di daerah, maka sewajarnya instansi terkait di Berau wajib dilibatkan selaku pihak yang mengeluarkan rekomendasi untuk menindaklanjuti izin yang dikeluarkan dari pemerintah pusat.

“Sejauh apa yang dilakukan itu melibatkan perizinan dari pemerintah pusat, maka selalu ada rekomendasi dari daerah. Tujuannya sebagai kelengkapan data dan acuan kegiatan, apalagi kegiatannya itu dalam hal merubah bentang alam,” paparnya.

Humas BBA, Syahrizal, memastikan, pihaknya telah melakukan semua kegiatan sesuai dengan prosedur.

“Semua proses telah kami selesaikan dulu sebelum izin terbit. Setelah izin keluar, barulah kita lakukan pembinaan sungai, karena sudah clear dengan masyarakat sekitar,” katanya.

Sejauh ini, kata dia, tidak ada masalah yang ditimbulkan dalam prosesnya. Bahkan, pihaknya sudah melakukan pembebasan di sekitar alur sungai tersebut.

“Sekarang aman dan tidak ada kendala,” ujarnya.

Namun, pihaknya sedikit dikagetkan dengan informasi yang beredar. Terutama yang disampaikan oleh salah seorang Kepala Kampung di Kecamatan Segah yang menyebut ada masyarakat terdampak.

Padahal, tidak ada korelasi dengan pihak perusahaan. Apalagi, pihak-pihak yang dianggap dirugikan dari perubahan alur sungai itu juga belum pernah bertemu dengan manajemen PT BBA.

“Belum ada sosialisasi terkait siapa masyarakat yang dimaksud, siapa namanya, dan di mana lahannya. Jadi kami benar-benar tidak tahu,” paparnya.

Sementara, PT BBA selalu melakukan sosialisasi langsung ke lapangan ketika akan memulai suatu kegiatan. Bahkan, saat hendak melakukan pembebasan, pihaknya telah bertemu dengan warga-warga yang lahannya ada di alur sungai dan telah menjalin kesepakatan bersama.

“Terkait pemerintah kecamatan maupun pemerintah kampung, terutama Pemerintah Kampung Gunung Sari tidak ada masalah. Apalagi lokasinya itu memang masuk di Kampung Gunung Sari. Proses ini juga melibatkan pemerintah daerah,” paparnya.

Dirinya mengakui untuk teknis bagaimana izin itu dilakukan merupakan ranah dari konsultan. Dirinya hanya menjelaskan apa yang dia ketahui.

Dia juga mengatakan, proses pengurusan izin bukan setahun atau dua tahun terakhir, melainkan memakan waktu lama.

“Prosesnya panjang, bertahun-tahun, dengan berbagai kajian dan tahapan yang harus dilalui. Setelah izin keluar sekitar tahun 2003–2004, barulah dilakukan perubahan alur sungai,” jelasnya.

“Selama proses itu, kami pastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan. Isu-isu sepihak yang beredar itu tidak benar,” tambahnya.

Dia memaparkan, keberadaan perusahaan justru sangat berarti bagi lima kampung. Pasalnya, selain membuka lapangan kerja, juga menggerakkan ekonomi masyarakat, termasuk usaha kecil.

“Kami selalu berupaya tertib sesuai aturan. Sejak awal beroperasi, dari masa perintisan tahun 2007 hingga sekarang, kami bekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)