BERAU TERKINI – Meski sempat dinyatakan mengalami depresi berat, hal tersebut tidak menyurutkan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut pidana mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana, Julius.
Ketegasan ini disampaikan dalam persidangan setelah JPU membedah fakta medis terkait kondisi kejiwaan Julius.
Dalam persidangan, Jaksa Nur Santi memaparkan hasil pemeriksaan dari ahli dokter spesialis jiwa, Melanny Widjaja.
Hasil pemeriksaan tersebut memang mengonfirmasi Julius mengalami gangguan jiwa tanpa gejala psikotik.
Namun, Nur Santi menekankan sebuah penegasan krusial mengenai waktu munculnya gangguan tersebut sebagai dasar hukum tuntutannya.
Berdasarkan fakta medis, depresi berat yang dialami Julius disebut terjadi setelah peristiwa pembunuhan dilakukan, bukan sebelumnya.
Hal inilah yang menjadi poin utama mengapa kondisi kejiwaan tersebut dianggap tidak dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
“Gangguan jiwa itu muncul setelah kejadian perkara, bukan sebelum kejadian. Terdakwa harus bertanggung jawab,” tegas Nur Santi, Kamis (19/2/2026).
Jaksa menilai, secara mental terdakwa tetap memahami konsekuensi dari tindakan keji yang dilakukannya.
Julius dinilai sadar sepenuhnya atas perbuatannya saat peristiwa terjadi dan memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.
Atas dasar itulah, pihak kejaksaan memandang tidak ada alasan pemaaf yang bisa diberikan kepada terdakwa.
“Atas dasar itu, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan tuntutan perbuatan terdakwa,” terangnya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, JPU tetap kokoh pada tuntutan hukuman mati.
Kondisi depresi berat yang dialami Julius pasca-kejadian dinilai murni sebagai dampak setelah melakukan tindak pidana.
Sehingga, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk meringankan hukuman, apalagi menghapus pidana yang menjeratnya. (*)
