BERAU TERKINI Dua orang pengedar di Sambaliung diringkus setelah kedapatan menyembunyikan paket narkotika siap edar di dalam dompet dan kotak rokok.

Kedua pelaku, pria berinisial AR (27) dan DA (35), ditangkap pada Kamis (9/10/2025) malam. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 8,46 gram bruto.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan, modus ini digunakan pelaku untuk mengelabui petugas saat melakukan transaksi. Penggeledahan pun dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam dompet, kotak rokok, hingga pakaian pelaku,” ungkap AKP Agus Priyanto.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di sekitar wilayah Sambaliung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti timbangan digital, bundelan plastik klip, dan dua unit sepeda motor.

Agus Priyanto menegaskan, peran aktif masyarakat sangat krusial dalam membantu tugas kepolisian memberantas peredaran narkoba.

“Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam upaya ini,” tutupnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.