BERAU TERKINI – Kejadian cukup menggelitik dalam penangkapan kasus bandar narkoba berinisial M (51), di Kota Bangun, Kukar, Kaltim.

Sebab, M menyembunyikan paketan narkoba di bawah bokong alias diduduki saat disergap oleh polisi dari Satreskoba Polsek Kota Bangun.

Mulanya, polisi telah mengintai kontrakan yang ditinggali oleh M.

Saat digrebek M seketika menduduki paketan sabu seberat satu gram yang dibungkus plastik klip.

Awalnya M bersikap tenang dan mengaku tak memiliki barang haram itu.

Setelah aparat memintanya untuk berdiri, terlihat paketan sabu yang disembunyikan oleh M.

Kapolsek Kota Bangun Iptu Asnan Rusmawan, menyatakan bila pengungkapan kasus tersebut berawal dari keresahan warga sekitar yang melaporkan transaksi di kontrakan M.

“Saat ditangkap, M sedang berbincang dengan LN, kawan M,” terang Asnan.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kota Bangun, Kukar. (insatagram/@polreskukar)
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kota Bangun, Kukar. (insatagram/@polreskukar)

Setelah polisi menggeledah dan memaksa M untuk mengaku, polisi akhirnya mendapat dua paket sabu lainnya yang diselipkan di dinding kontrakan.

Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan total tiga paket sabu dengan berat 3,16 gram.

Tak ada barang bukti lain yang diamankan polisi dalam penggeledahan rumah tersangka.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara minimal 5 tahun.