BERAU TERKINI – Warga Talisayan berinisial SU (37) ditangkap aparat Polsek Talisayan karena kedapatan memiliki sabu pada Senin (30/3/2026) sekira pukul 16.00 WITA.

Kapolsek Talisayan, AKP Rakhmad Wiwit Dianto, mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan melakukan penangkapan.

“Tersangka kami amankan di sebuah toko di Talisayan tanpa perlawanan,” ungkapnya, Kamis (2/4/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 3,81 gram yang dibungkus plastik klip bening.

Barang tersebut disimpan di dalam dompet warna merah muda yang berada di atas brankas mesin kasir.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu sendok takar, dua plastik klip bening, 22 plastik pres kosong, satu unit ponsel iPhone 15 warna putih, satu unit ponsel Samsung A33 warna hitam, serta dompet bertuliskan “RANISARIZ”.

“Ada 3,81 gram diduga sabu didapat dari tangan tersangka. Baik tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek,” paparnya.

Rakhmad menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang membawa mobil pengangkut ikan dari Samarinda ke Talisayan.

“Ini masih kami dalami untuk pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Talisayan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (*)