BERAU TERKINI – Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP untuk membahas sengketa lahan. RDP ini mempertemukan pihak PT Multi Harapan Utama atau MHU dengan Mustafa, warga Desa Jongkang Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy menjelaskan, RDP ini bertujuan sebagai mediasi untuk mencari jalan tengah. Ia menegaskan, pihak dewan menginginkan penyelesaian masalah ini secara manusiawi.

“Disana ada kelompok tani, walaupun lahan itu kepunyaan dari pada PT MHU, kita harapkan ini diselesaikan dengan baik,” ungkap Agus usai mediasi.

Menurutnya, pihak perusahaan perlu bijaksana dan memberikan nilai kerohiman kepada masyarakat yang terdampak. Hal ini penting untuk menghindari perusahaan bersikap seenaknya.

Agus menginginkan ada sedikit dana kompensasi atau dana kerohiman kepada masyarakat yang terdampak aktivitas perusahaan. Dana ini bisa diberikan karena kerusakan yang terjadi pada tanam tumbuh milik kelompok tani.

“Tidak boleh juga, walaupun kita ini mentang-mentang legalitasnya, kita usir orang, kan enggak enak juga,” ujarnya.

RDP ini turut dihadiri perwakilan manajemen PT MHU, Juhera selaku istri dari Mustafa, Kepala Desa Jongkang, kelompok tani Rantau Mahakam, Polres Kukar, Kantor Pertanahan Kukar, serta mahasiswa. (ftr/ADV)